Menuju konten utama

Pemerintah Ajak Emiten di BEI Manfaatkan Insentif Pajak Vokasi

Pemerintah mengajak emiten-emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memanfaatkan insentif pengurangan pajak atau super deductible tax hingga 200 persen.

Pemerintah Ajak Emiten di BEI Manfaatkan Insentif Pajak Vokasi
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Ketua Kadin Rosan Perkasa Roeslani memberikan keterangan kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Tiingkat Menteri tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - Pemerintah mengajak emiten-emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memanfaatkan insentif pengurangan pajak atau super deductible tax hingga 200 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perusahaan-perusahaan tercatat di bursa yang terlibat dalam melakukan vokasi atau pelatihan dapat diberikan pengurangan pajak 200 persen.

"Ini termasuk mengirimkan tenaga kerja untuk pelatihan. Jadi bisa mengurangi pajak penghasilan. Juknis di Kemenkeu sudah dikeluarkan, jadi ini bisa immediately dipakai emiten," ujar Airlangga di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya mengatakan industri yang memberikan pendidikan vokasi dapat mengurangi pajak penghasilan bruto secara mandiri dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) sebagai bagian super deductible tax tanpa melalui proses pengajuan.

Wajib Pajak Badan yang memanfaatkan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100 persen juga tidak memerlukan izin khusus. Fasilitas diberikan untuk memudahkan wajib pajak badan yang berkontribusi dalam pengembangan SDM khusus bagi pekerja.

Adapun, pemberian insentif itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Penerbitan PP yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah No. 94/2010 itu dilakukan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia.

Selain itu, untuk mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Dalam peraturan itu, Wajib Pajak Badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Kompetensi yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia.

Selain itu, untuk memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha atau industri.

Baca juga artikel terkait PAJAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Ringkang Gumiwang