Menuju konten utama

Pemeriksaan Saksi Meringankan Novanto Tak Ganggu Penyidikan e-KTP

KPK tak akan membatasi siapa saksi meringankan yang akan diajukan Novanto.

Pemeriksaan Saksi Meringankan Novanto Tak Ganggu Penyidikan e-KTP
Tersangka kasus korupsi e-KTP sekaligus Ketua DPR Setya Novanto usai diperiksa KPK, Jumat (24/11/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempersoalkan pemeriksaan saksi meringankan untuk tersangka Setya Novanto terkait penyidikan dugaan korupsi e-KTP. Sebaliknya, pemeriksaan ini berguna untuk melihat konstruksi kasus secara lebih adil.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pengungkapan perkara e-KTP harus dilakukan tanpa ada motif apa pun. Proses penyidikan, kata Saut, harus seimbang.

“Hukum itu enggak boleh dendam. Hukum itu check and balance,” kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Mulia, Setiabudi, Jakarta, Senin (27/11).

Menurut Saut, KPK tak akan membatasi siapa saksi meringankan yang akan diajukan Novanto. Tak hanya itu, materi pemeriksaan juga akan diserahkan kepada penasihan hukum tanpa ada paksaan dari penyidik.

Meski begitu, Saut menyebut, KPK menginginkan jika saksi meringankan hanya memberi keterangan tentang kasus ini dan tidak memberi keterangan yang tidak masuk dalam pokok perkara.

“Terserah dia mau bicara apa. Tapi kami maunya standar, pandangan dia [saksi] tentang case itu saja,"” kata Saut.

Disinggung soal nama saksi, Saut mengaku, sudah mengetahui siapa saja yang diajukan Novanto sebagai saksi A de Charge ini. Salah satunya, Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham.

Saut berkeyakinan, pemeriksaan saksi A de Charge juga tak akan mengganggu proses pelengkapan berkas. Meski begitu, Saut tak mau merinci sudah berapa persen berkas Novanto dirampungkan penyidik.

“Nanti [saja],” kata Saut.

Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan buat sejumlah saksi meringankan yang diajukan Novanto. Pemeriksaan ini sebelumnya didahului dengan pengajuan daftar 14 nama saksi meringankan.

Dalam daftar tersebut, ada sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan untuk meringankan Novanto. Sejauh ini, KPK baru memeriksa dua saksi meringankan itu.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh pihak SN (Setya Novanto),” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai langkah KPK menghormati hak tersangka. Hak tersangka diatur dalam Pasal 65 KUHAP. Aturan itu berbunyi: “Tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.”

Febri enggan merinci siapa saja saksi tersebut. Ia hanya menjelaskan, saksi yang digunakan untuk meringankan seluruhnya merupakan politikus Partai Golkar baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR, maupun pengurus Partai Golkar.

"Sementara ahli yang diajukan terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara," katanya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Mufti Sholih