tirto.id - Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/11/2017). Usai diperiksa, Ketua DPR RI itu mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Soal Anang, soal Anang," kata Setya Novanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Namun, saat Setya Novanto enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal pemeriksaan anaknya, Dwina Michaella dan soal pergantian kursi sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Mantan Ketua Bendahara Umum Partai Golkar itu berjalan pelan-pelan menuju mobil tahanan Panther bernomor polisi B 1244 SQO.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK memeriksa Setya Novanto untuk Anang Sugiana Sudiharjo, salah satu tersangka perkara korupsi e-KTP.
"Kami masih fokus pada pembuktian lebih lanjut pembuktian perkara dugaan tipikor ini," kata Febri.
Baca: Anak Setnov Dwina Michaella Dipastikan Mangkir dari Panggilan KPK
Febri menambahkan, KPK sudah menerima informasi dari penasihat hukum untuk memeriksa saksi yang bisa meringankan Novanto. Lembaga antirasuah pun memenuhi permintaan itu karena sesuai ketentuan di undang-undang dan bagian dari hak tersangka.
"Hal itu memang diatur dalam kitab hukum acara pidana. Tentu saja membutuhkan waktu untuk melakukan proses pemeriksaan tersebut," kata Febri.
Sebelumnya, putri Novanto, Dwina Michaella mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini, Jumat (24/11/2017). Dwina, yang sedianya diperiksa sebagai saksi untuk ayahnya, tak kunjung hadir di Gedung KPK hingga Jumat sore.
"Sampai saat ini belum datang," ujar Febri.
Febri mengatakan, KPK sudah memanggil Dwina sesuai dengan ketentuan pemanggilan. Penyidik mengirim surat secara patut ke alamat rumah Setya Novanto di jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Selain itu, pengiriman surat juga sudah dibicarakan oleh penyidik kepada Deisti Astriani Tagor saat istri Novanto itu diperiksa.
"Jadi kami memandang kalau itu disampaikan ke sana ada komunikasi lebih lanjut juga yang bisa dilakukan untuk bisa menghadirkan saksi," kata Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto