tirto.id - Putri tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (24/11/2017). Dwina, yang sedianya diperiksa sebagai saksi untuk ayahnya, tak kunjung hadir di Gedung KPK hingga Jumat sore.
"Sampai saat ini belum datang," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, pada Jumat sore.
Febri mengatakan, KPK sudah memanggil Dwina sesuai dengan ketentuan pemanggilan. Penyidik mengirim surat secara patut ke alamat rumah Setya Novanto di jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Selain itu, pengiriman surat sudah dibicarakan oleh penyidik kepada Deisti Astriani Tagor saat istri Novanto. Kala itu, penyidik menyampaikan kepada Deisti bahwa nanti surat panggilan untuk Dwina akan disampaikan pada rumah di jalan Wijaya.
"Jadi kami memandang kalau itu disampaikan kesana ada komunikasi lebih lanjut juga yang bisa dilakukan untuk bisa menghadirkan saksi," kata Febri.
Kalaupun ada tempat tinggal lain yang belum diketahui, KPK dapat melakukan pencarian terhadap saksi yang dibutuhkan. Namun, tidak tertutup kemungkinan mereka menunggu inisiatif saksi untuk datang dalam pemeriksaan.
"Kami berikan juga kesempatan agar saksi yang dipanggil jika mengetahui itu dapat berinisiatif datang ke KPK atau menghubungi tim di KPK atau melalui kuasa hukum agar bisa dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Febri.
Oleh karena itu, untuk pemanggilan kali ini, KPK akan menunggu kehadiran Dwina. Mereka akan menunggu hingga jam kerja selesai. "Kita tunggu di jam kerja," kata Febri.
Sebelumnya, KPK dikabarkan berencana memeriksa Dwina. Dwina merupakan anak tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Pada kamis (23/11/2017), KPK memanggil Rheza Herwindo, anak Setya Novanto lainnya, tapi dia juga mangkir dari pemeriksaan itu.
Selain dua anak Novanto, KPK juga telah memeriksa istri kedua Novanto Deisti Asriani Tagor. Deisti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Senin (20/11/2017). Setelah pemeriksaan, KPK pun mencegah Deisti ke luar negeri setelah diperiksa oleh KPK.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom