tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, mengungkapkan orang-orang pemegang Golden Visa dimungkinkan mendapat hak atas tanah di Indonesia. Hak yang berpotensi dipunyai warga negara asing tersebut antara lain Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha dan hak atas tanah lainnya seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
"Dengan aturan tersebut, diharapkan dapat menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia," kata AHY, dalam keterangan resminya, dikutip Tirto, Senin (29/7/2024).
Pemberian hak atas tanah ini bakal diberikan pemerintah dengan dasar bahwa para pemegang Golden Visa pasti akan mencari tempat tinggal dan lokasi untuk tempat usaha, sesampainya di Indonesia. Apalagi, para pemegang Visa ini diberikan kebebasan untuk tinggal selama 5-10 tahun.
"Untuk Kementerian ATR/BPN sendiri ada kaitannya (dengan peningkatan iklim investasi). Karena begitu mereka (investor) datang, tentu mereka mencari tempat tinggal, mencari lokasi untuk membangun usahanya apa pun skalanya, kecil menengah ataupun besar," ujar dia.
Tidak hanya itu, agar investor berbondong-bondong menanamkan modalnya di Tanah Air, AHY juga akan memastikan semua lahan yang dibutuhkan investor pemegang Golden Visa untuk usaha clean and clear. Meski begitu, pada saat yang sama ATR/BPN juga akan mengawasi penggunaan lahan-lahan itu, agar digunakan sesuai dengan kebutuhan.
"Oleh karena itu, kita akan memastikan semua lahan investasi itu clean and clear dan harus kita awasi supaya jangan tidak digunakan dengan baik tanah itu,” tambah putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Golden Visa yang memungkinkan orang-orang asing tertentu menetap di Indonesia dalam jangka waktu 5-10 tahun. Seperti diketahui, Golden Visa ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendorong investasi berkualitas di Indonesia.
Karenanya, dalam prosesnya, pemberian Visa Emas ini akan dilakukan dengan sangat selektif dan hanya kepada orang-orang atau perusahaan tertentu.
"Ingat, (Golden Visa) hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif dan dilihat kontribusinya. Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan negara,” tutur Jokowi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ada tiga jenis warga negara asing yang berhak mendapatkan Golden Visa.
Pertama, investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia, dengan nilai investasi minimal 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp38 miliar untuk mendapatkan izin tinggal khusus selama 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dolar AS atau Rp76 miliar.
Kemudian, korporasi yang menanamkan modalnya dengan nilai investasi paling sedikit 25 juta dolar AS atau sekitar Rp380 miliar). Golden Visa untuk korporasi ini nantinya akan diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan untuk masa tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 50 juta dolar AS.
Selanjutnya, Golden Visa juga bisa didapatkan oleh investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia. Meski begitu, untuk bisa mendapatkan izin tinggal khusus selama 5 tahun, dia harus menempatkan dana senilai 350 ribu dolar AS atau sekitar Rp5,3 miliar pada obligasi pemerintah, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, investor tersebut harus menempatkan dana minimal 700 ribu dolar AS atau sekitar Rp10,6 miliar.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang