Menuju konten utama

Pemda Diminta Segera Gunakan Tambahan TKD Pascabencana Sumatera

Mendagri Tito meminta pemda di Provinsi Aceh, Sumut, serta Sumbar segera merealisasikan penggunaan anggaran tambahan TKD untuk penanganan pascabencana.

Pemda Diminta Segera Gunakan Tambahan TKD Pascabencana Sumatera
Rapat Koordinasi Satgas PRR Pascabencana Sumatera yang berlangsung secara hybrid dari Posko Satgas PRR, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (21/5/2026). (FOTO/dok.Kemendagri)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah pusat telah mencairkan anggaran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun untuk penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera merealisasikan penggunaan tambahan TKD itu.

Menurut Tito, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, tambahan TKD dikucurkan untuk mempercepat penanganan bencana Sumatera dan mendukung mitigasi kebencanaan.

Dia mengingatkan, pemerintah daerah tidak boleh mengalihkan penggunaan anggaran itu untuk kegiatan yang tidak terkait dengan penanganan bencana. Penggunaan anggaran pun harus tepat sasaran.

"Memang niat dari Bapak Presiden, [tambahan] TKD ini diberikan. Tambahan TKD ini adalah dalam rangka untuk penanganan bencana," kata Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas PRR Pascabencana Sumatera melalui forum hybrid di Posko Satgas PRR, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Tito menjelaskan, realisasi anggaran tambahan TKD mesti terfokus pada program-program yang terkait dengan rehabilitasi, mitigasi, maupun antisipasi bencana.

Dia meminta daerah terdampak memakai anggaran ini untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak, mencegah potensi longsor, memperkuat tanggul sungai, hingga mempercepat pemulihan layanan publik.

Adapun daerah yang tidak terdampak bisa menggunakan anggaran TKD untuk pencegahan dan penguatan ketahanan bencana.

"Jangan digunakan untuk kepentingan yang terlalu jauh, yang tidak ada hubungan sama sekali [dengan bencana]," ujar Tito menegaskan.

Hasil pemantauan Kemendagri terhadap progres penggunaan anggaran tambahan TKD di daerah terdampak juga sempat dipaparkan oleh Tito dalam rapat.

Dia mengapresiasi pemda-pemda yang sudah membuat rencana kegiatan dan membentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk dasar penggunaan anggaran tersebut.

Hanya saja, ia menyesalkan masih ada sebagian pemda yang hingga kini belum menyusun rencana penggunaan anggaran maupun menerbitkan Perkada.

Tito meminta pemda-pemda yang sudah memiliki rencana penggunaan anggaran segera merealisasikan program di lapangan. Sementara itu, pemda yang baru membuat rancangan perencanaan diharapkan lekas menetapkan Perkada agar kegiatan bisa dilaksanakan sesuai aturan.

"Bagi yang sudah selesai membuat rencana dan sudah di-perkada-kan, silakan lakukan eksekusi, realisasi. Kita akan monitor dari Satgas," tambahnya.

Dia menambahkan, pemerintah pusat memberikan fleksibilitas kepada kepala daerah agar penggunaan anggaran dapat dipercepat tanpa harus melalui pembahasan panjang bersama DPRD. Kebijakan ini bertujuan agar proses penanganan bencana tidak terhambat prosedur administrasi.

"Saya sudah ‘pasang badan’, sekali lagi, dengan DPRD supaya tidak dibahas, tapi cukup dengan kebijakan diskresi dari kepala daerah," kata Tito.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis