tirto.id - Polres Nabire melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap KW, tersangka dugaan pembunuhan berencana dan pelecehan seksual terhadap dokter Mawartih Susanty. Berkas perkara KW dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nabire berdasar surat Nomor: B-658/R.1.17/Eoh.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
"Kasat Reskrim yang pimpin Tahap II di Kejaksaan Negeri Nabire," ujar Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).
Tindak pidana yang dilakukan oleh KW sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 290 ayat (1) KUHP.
Tersangka KW diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Royal Sitohang.
Kasus ini bermula ketika KW mendatangi rumah dinas dokter di Perumahan Dinas RSUD Nabire, Kamis, 9 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 6 pagi. KW berjalan melalui samping kiri rumah korban, dekat garasi. Lantas KW memanjat plafon sebagai jalan masuk untuk masuk ke dalam rumah si dokter.
Ketika sudah di dalam, KW mengambil rok korban di dalam lemari yang berada di kamar belakang. Lalu dia menggunakan rok itu guna menutupi wajahnya. Rampung persiapan, KW memukul Mawartih dan membantingnya ke lantai di depan pintu kamar.
Mawartih jatuh, lalu KW membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya dipakai untuk memukul dada kanan-kiri korban dengan menggunakan siku berkali-kali. Mawartih berusaha melawan, tapi lehernya dicekik dan ditekan pelaku.
Korban tewas, KW pun mengangkat Mawartih ke tempat tidur, serta menutupi badan korban dengan selimut kelir merah muda.
Pelaku pun sempat mengepel lantai kamar Mawartih lantaran korban mengeluarkan air kencing di lantai. KW juga mengambil ponsel korban sebelum pergi dan menuju rumah kakaknya yang juga berlokasi di perumahan RSUD Nabire.
Alasan KW membunuh Mawartih karena kesal dana insentif yang ia dapat hanya Rp7 juta, sedangkan seharusnya ia mendapat Rp15 juta hingga Rp17 juta.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto