Menuju konten utama

Pembuatan e-Paspor dan Bedanya dengan Paspor Biasa

e-Paspor memiliki data biometrik yag mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor yang tersimpan dalam chip.

Pembuatan e-Paspor dan Bedanya dengan Paspor Biasa
Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11/2019). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.

tirto.id - Paspor biometrik atau paspor elektronik (e-Paspor) merupakan jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai pengamannya. Chip dipasang dalam e-Paspor untuk menyimpan data pemilik. Chip tersebut sangat penting sehingga data menjadi lebih sulit untuk dipalsukan.

International Civil Aviation Organization (ICAO) menyebutkan bahwa data biometrik yang digunaan adalah biometrik wajah dan sidik jari pemilik paspor. Paspor jenis ini telah digunakan di banyak negara seperti Malaysia, Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru, Swedia, dan sebagainya.

Rabu (20/11/2019) lalu, telah diterbitkan secara perdana e-Paspor di Bandung, Bali, dengan jumlah 48 halaman, harga Rp650 ribu dilansir dari Antara. Semenjak itu, Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi menambah jumlah Kantor Imigrasi (Kanim) yang menerbitkan e-Paspor.

Permintaan pembuatan e-Paspor nasional yang terus naik merupakan alasan penambahan Kanim untuk melayani hal tersebut. Pada tahun 2019, ada penambahan Kanim sehingga kini menjadi 27 Kanim yang dapat melayani pembuatan e-Paspor.

Cara Pembuatan e-Paspor

Tidak ada perbedaan dalam pembuatan e-Paspor dan paspor biasa. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan e-Paspor:

  • Jika baru ingin membuatnya, perlu membawa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran/Ijazah terakhir. Masing-masing dari dokumen tersebut hendaknya difotokopi dengan kertas berukuran A4 dan jangan dipotong
  • Bawa dokumen ke kantor pelayanan imigrasi terdekat
  • Setelah pemeriksaan berkas, wawancara, dan melakukan foto, lakukan pembayaran biaya pengurusan di bank yang ditunjuk. Biaya pembuatan e-Paspor adalah Rp600 ribu dengan tebal 48 halaman Sementara, biaya pembuatan/perpanjangan paspor biasa (non-elektronik) adalah Rp100 ribu untuk 24 halaman dan Rp300 ribu untuk paspor 48 halaman
  • Biaya belum termasuk untuk biaya jasa penggunaan teknologi sistem informasi keimigrasian sebesar Rp55 ribu
  • Kembali lagi ke kantor imigrasi tiga hari kerja setelahnya untuk mengambil paspor tersebut

Berikut adalah Kanim yang dapat didatangi untuk mengurus pembuatan e-Paspor:

  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Utara
  • Tanjung Priok
  • Soekarno-Hatta
  • Surabaya
  • Batam
  • Medan
  • Ngurah Rai
  • Manado
  • Balikpapan
  • Malang
  • Surakarta
  • Tanjung Perak
  • Makassar
  • Polonia (tahap persiapan)
  • Tangerang
  • Bogor
  • Semarang
  • Yogyakarta
  • Banda Aceh (tahap persiapan)
  • Jayapura
  • Depok
  • Bekasi

Perbedaan dengan Paspor Biasa

Memilih untuk membuat paspor biasa, setiap warga negara dapat mengurusnya di semua kantor imigrasi. Setiap orang yang akan membuatnya bisa pergi ke kantor imigrasi kelas satu dan dua.

Selain itu, perbedaannya terletak pada kelengkapan data. Kelengkapan data pada e-Paspor lebih lengkap dan akurat. e-Paspor memiliki data biometrik yag mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor yang tersimpan dalam chip. Data yang tersimpan dapat dikenali lewat pemindaian.

Para pemegang e-Paspor akan lebih mudah dalam mendapatkan persetujuan visa kunjungan. Kemudahan itu lantaran data yang mudah diverifikasi oleh negara yang didatangi.

Biaya pembuatan e-Paspor yang lebih mahal dikarenakan adanya sistem chip di dalamnya. Oleh karena adanya chip tersebut, penyimpanan e-Paspor juga harus dengan seksama agar paspor selalu dalam kondisi baik dan terus bisa digunakan.

Baca juga artikel terkait PASPOR atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Ibnu Azis