Menuju konten utama

Daftar 27 Kantor Imigrasi untuk Pembuatan e-Paspor

Terdapat 27 Kantor Imigrasi yang kini membuka layanan pembuatan paspor elektronik atau e-paspor.

Daftar 27 Kantor Imigrasi untuk Pembuatan e-Paspor
Ilustrasi Paspor Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menambah jumlah kantor Imigrasi (Kanim) yang menerbitkan e-paspor. hal ini dilakukan karena tingginya permintaan pembuatan e-paspor nasional.

E-paspor memiliki berbagai keunggulan daripada paspor biasa, diantaranya keamanan data pribadi lebih terjamin karena terlindungi dalam sebuah chip, yang berisikan sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang mudah dikenali lewat pemindaian yang tertanam dalam paspor.

Hal tersebut memudahkan negara lain dalam memeriksa data pemegang paspor maupun persetujuan visa, karena data di dalamnya akurat dan valid.

Selain itu, pemegang e-paspor juga kan mendapatkan fasilitas visa gratis di beberapa negara tertentu, karena e-paspoir Indonesia telah memperoleh sertifikat dalam Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviation Organization (ICAO), yang membuatnya diakui oleh negara-negara anggota.

Informasi ini diberitahukan lewat akun twitter resmi Ditjen Imigrasi. Jika tahun 2018 hanya ada 9 Kanim penerbit e-paspor, maka tahun 2019 ada penambahan 18 kanim, sehingga kini ada 27 kanim, yaitu:

  1. Jakarta Selatan
  2. Jakarta Barat
  3. Jakarta Pusat
  4. Jakarta Timur
  5. Jakarta Utara
  6. Tanjung Priok
  7. Soekarno-Hatta
  8. Surabaya
  9. Batam

Tambahan tahun 2019:

  1. Medan
  2. Ngurah Rai
  3. Manado
  4. Balikpapan
  5. Malang
  6. Surakarta
  7. Tanjung Perak
  8. Makassar
  9. Polonia (tahap persiapan)
  10. Tangerang
  11. Bandung
  12. Bogor
  13. Semarang
  14. Yogyakarta
  15. Banda Aceh (tahap persiapan)
  16. Jayapura
  17. Depok
  18. Bekasi

Antara mewartakan penambahan kanim ini merupakan satu diantara beberapa target kinerja Ditjen Imigrasi tahun 2019.

Keberhasilan target kerja ini menjadi tolok ukur dalam peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian masyarakat.

Baca juga artikel terkait E-PASPOR atau tulisan lainnya dari Anggit Setiani Dayana

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Anggit Setiani Dayana
Penulis: Anggit Setiani Dayana
Editor: Yantina Debora