tirto.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menambah jumlah kantor Imigrasi (Kanim) yang menerbitkan e-paspor. hal ini dilakukan karena tingginya permintaan pembuatan e-paspor nasional.
E-paspor memiliki berbagai keunggulan daripada paspor biasa, diantaranya keamanan data pribadi lebih terjamin karena terlindungi dalam sebuah chip, yang berisikan sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang mudah dikenali lewat pemindaian yang tertanam dalam paspor.
Hal tersebut memudahkan negara lain dalam memeriksa data pemegang paspor maupun persetujuan visa, karena data di dalamnya akurat dan valid.
Selain itu, pemegang e-paspor juga kan mendapatkan fasilitas visa gratis di beberapa negara tertentu, karena e-paspoir Indonesia telah memperoleh sertifikat dalam Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviation Organization (ICAO), yang membuatnya diakui oleh negara-negara anggota.
Informasi ini diberitahukan lewat akun twitter resmi Ditjen Imigrasi. Jika tahun 2018 hanya ada 9 Kanim penerbit e-paspor, maka tahun 2019 ada penambahan 18 kanim, sehingga kini ada 27 kanim, yaitu:
- Jakarta Selatan
- Jakarta Barat
- Jakarta Pusat
- Jakarta Timur
- Jakarta Utara
- Tanjung Priok
- Soekarno-Hatta
- Surabaya
- Batam
Tambahan tahun 2019:
- Medan
- Ngurah Rai
- Manado
- Balikpapan
- Malang
- Surakarta
- Tanjung Perak
- Makassar
- Polonia (tahap persiapan)
- Tangerang
- Bandung
- Bogor
- Semarang
- Yogyakarta
- Banda Aceh (tahap persiapan)
- Jayapura
- Depok
- Bekasi
Antara mewartakan penambahan kanim ini merupakan satu diantara beberapa target kinerja Ditjen Imigrasi tahun 2019.
Keberhasilan target kerja ini menjadi tolok ukur dalam peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian masyarakat.
Penulis: Anggit Setiani Dayana
Editor: Yantina Debora