Indeks E-paspor

Tarif Baru Pembuatan Paspor, Termurah Rp350 Ribu Berlaku 5 Tahun
Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp350.000. Simak rinciannya.

Pemerintah Resmi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Masa berlaku paspor biasa kini paling lama 10 [sepuluh] tahun sejak tanggal diterbitkan.

Cara Mudah untuk Mengurus Paspor Lewat WhatsApp
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga telah menggunakan WhatsApp untuk mengurangi antrean di tempat. WhatsApp dinilai mampu memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi penggunanya.

Daftar Negara dengan Paspor Bebas Visa versi Henley Passport Index
Indonesia harus puas menduduki peringkat paspor dari 72 dari 200 negara melalui rangking Henley Pasport Index.

Pembuatan e-Paspor dan Bedanya dengan Paspor Biasa
e-Paspor memiliki data biometrik yag mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor yang tersimpan dalam chip.

Daftar 27 Kantor Imigrasi untuk Pembuatan e-Paspor
Terdapat 27 Kantor Imigrasi yang kini membuka layanan pembuatan paspor elektronik atau e-paspor.
Masuk tirto.id





