tirto.id - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, pemerintah kembali memberlakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berkala Mikro (PPKM Mikro) yang ke-8 pada 18-31 Mei 2021.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers daring di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/05/2021).
Sama halnya dengan PPKM Mikro jilid 7, sebanyak 30 provinsi akan melaksanakan kebijakan ini. Empat provinsi yang belum menerapkan PPKM Mikro, yaitu Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.
"PPKM Mikro tahap ke-8 yaitu tanggal 18-31 Mei 2021 akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi,” kata Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagaimana dikutip dari Antara.
Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang kembali memberlakukan kebijakan PPKM Mikro sesuai dengan keputusan pemerintah pusat. Mengingat dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020, saat ini provinsi Jawa Timur masih dalam status keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/59/KPTS/013/2021, pemberlakukan PPKM Mikro dilaksanakan berdasarkan dengan PPKM kabupaten/kota, yang terdiri atas beberapa kebijakan tentang pembatasan aktivitas warga, di antaranya:
1. Pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Pengoperasian 100 persen sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi, informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri pada objek vital negara dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok. Namun tetap dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakukan pembatasan pada kegiatan restoran dan pusat perbelanjaan, yaitu:
- Sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran, namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 21.00 WIB.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dengan protokol kesehatan yang ketat.
6. Diberhentikan sementara kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.
7. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Sementara itu, kebijakan larangan mudik oleh pemerintah pusat juga disambut baik oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Ia menilai bahwa kebijakan ini penuh akan pertimbangan.
Khofifah meminta kepada masyarakat untuk melaksanakan imbauan tersebut, mengingat tren baik angka kasus COVID-19 di Jawa Timur dan kasus nasional yang semakin melandai.
"Kita juga berharap seluruh kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat yang akan berdampak ke daerah dengan pertimbangan-pertimbangan. Bagaimana menjaga supaya yang sudah kondusif, yang sudah melandai ini semuanya bisa terproteksi," ungkap Khofifah pada Jumat (26/03/2021) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Ibnu Azis