Menuju konten utama

Pembangunan 10 Kilometer Tanggul Laut Fase A Dibiayai 2 Pengembang

Dari total panjang tanggul, Pemprov DKI akan membiayai pembangunan tanggul 6,7 kilometer. Sepanjang 3,3 kilometer mengunakan dana pemerintah pusat, dan 10 kilometer dibiayai pengembang.

Pembangunan 10 Kilometer Tanggul Laut Fase A Dibiayai 2 Pengembang
Suasana pembangunan tanggul laut di Kawasan Muara Baru, Jakarta, Senin (30/10/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Pembangunan tanggul pantai atau proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) fase A sepanjang 20 kilometer masih dilakukan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pada Jumat (8/12/2017), Kepala Badan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro bersama Wakil Gubenur DKI Jakarta Sandiaga Uno meninjau proyek yang panjang trasenya mencapai 62,6 kilometer.

Menurut Sandiaga Uno, tanggul fase A adalah upaya pemerintah dalam rangka melindungi daerah pantai dari air laut akibat gelombang pasang, banjir rob, serta land subsidence atau penurunan muka tanah. Proyek yang direncanakan selesai pada 2019 itu akan dibangun oleh Pemprov DKI, pemerintah pusat dan pengembangan.

Dari total panjang tanggul, Pemprov DKI akan membiayai pembangunan tanggul sepanjang 6,7 kilometer di kawasan Kamal Muara, Muara Angke, Sunda Kelapa, hingga Kali Blencong. Sementara itu, sepanjang 3,3 kilometer menggunakan dana dari pemerintah pusat dan sisanya, sepanjang 10 kilometer dibiayai oleh pengembang.

"Dari 20 kilometer itu Ancol [PT Pembangunan Jaya Ancol] 8,5 kilometer; 1,5 kilometer itu Intiland [PT Intiland Development]," ungkap Sandi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2017).

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu menyampaikan, hambatan yang dihadapi pemerintah dalam menyelesaikan tanggul pantai tersebut adalah ketiadaan payung hukum bagi pengembang untuk memulai pembangunan.

"Ya itu karena mereka butuh payung hukumnya bukan? Sebenarnya ini kan kewajiban dari mereka membangun tanggulnya juga karena itu menjaga wilayah mereka sendiri. Jadi mereka sudah [harus] membangun," ujarnya.

Saat ini, payung hukum yang dipakai adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Perpres itu sendiri masih direvisi dan dibahas rancangannya oleh pemerintah pusat.

Selain itu, dipakai juga Keputusan Gubenur nomor 1685 tahun 2015 tentang Rencana Trase Indikatif Tanggul Laut Terintegrasi Daratan di Sepanjang Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Lantaran itulah, Sandiaga mengatakan telah memerintahkan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta Gamal Sinurat untuk melihat kembali alas hukum yang bisa dipakai untuk agar pembangunan tersebut dapat dimulai oleh pengembang.

"Di Pemprov kami terus membangun bagian Pemprov. Insyaallah kita akan terus bertahap sesuai on schedule, on budget," ujarnya

Baca juga artikel terkait PROYEK TANGGUL PANTAI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari