Menuju konten utama

Pemasukan Pemerintah dari Tebusan Tax Amnesty Ketiga Minim

Pemasukan dari Program Tax Amnesty Tahap Ketiga, yang sudah berlangsung sebulan, ternyata masih sangat minim dan hanya didominasi setoran UMKM.

Pemasukan Pemerintah dari Tebusan Tax Amnesty Ketiga Minim
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan menjelang berakhirnya periode tax amnesty di Jakarta, Senin (13/2/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Pemasukan bagi pemerintah untuk pelaksanaan Program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) Tahap Ketiga, yang sudah berlangsung lebih dari sebulan, ternyata masih sangat minim.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan jumlah uang tebusan Program Tax Amnesty Tahap Ketiga, yang akan berlangsung pada Januari sampai Maret 2017, hingga kini baru mencapai Rp710 miliar. Padahal, masa berlaku program ini tersisa 45 hari saja.

Jumlah ini jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan pemasukan pemerintah dari hasil program Tax Amnesty Tahap Pertama, mencapai Rp97,2 triliun. Nilai itu juga masih teramat kecil dibandingkan perolehan pemerintah dari program Tax Amnesty Tahap Kedua, yakni Rp107 triliun.

Ken mengatakan uang tebusan sebanyak Rp710 miliar itu pun masih didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, yakni yang mencapai Rp460 miliar.

Setoran dari Wajib Pajak Orang Pribadi Non-UMKM hanya Rp160 miliar. Sedangkan sisanya, yakni Rp60 miliar, merupakan uang tebusan dari Badan Non-UMKM dan Rp30 miliar disetor Badan UMKM.

Ken menegaskan, di periode terakhir Tax Amnesty ini, Ditjen Pajak tidak hanya berfokus ke kalangan UMKM.

"Apakah kita yang dikejar hanya UMKM? Tidak. Banyak juga pengusaha yang belum ikut amnesti pajak ya, masih banyak. Itu yang akan kami fokuskan juga," ujar Ken di Jakarta pada Senin (13/2/2017) seperti dikutip Antara.

Melihat perolehan yang minim ini, Ken mengatakan Ditjen Pajak akan meningkatkan kampanye ke masyarakat untuk memanfaatkan program Tax Amnesty Ketiga. Ia mengimbau, para wajib pajak yang masih ragu mengikuti Tax Amanesty, agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang tersisa.

"Dengan sangat terpaksa, saya harus memaksa mereka ikut (amnesti pajak)," ujar Ken.

Apabila masa berlaku amnesti pajak telah berakhir, Ditjen Pajak akan mengimplementasikan ketentuan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, di mana Wajib Pajak yang tidak ikut amnesti pajak atau ikut tapi tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya, akan menghadapi dua konsekuensi.

Konsekuensi pertama ialah, bagi Wajib Pajak, yang sudah ikut amnesti pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan data harta yang belum dilaporkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH), maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal serta sanksi kenaikan 200 persen dari pajak yang kurang dibayar.

Sementara bagi Wajib Pajak, yang tidak ikut amnesti pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom