tirto.id - Sebanyak delapan penumpang kapal di Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap karena membawa surat bebas COVID-19 palsu.
"Dalam beberapa hari terakhir ini petugas di Pelabuhan ASDP Bolok dan Pelabuhan Pelni Tenau Kupang menemukan delapan kasus penumpang yang membawa surat keterangan bebas COVID-19 palsu," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang, Hengky Jezua, Selasa (6/7/2021).
Penumpang yang membawa surat palsu keterangan COVID-19 palsu kemudian ditahan dan batal menaiki kapal tujuan ke Pulau Jawa dan wilayah NTT. Mereka mendapatkan surat dari tes antigen palsu dari sebuah laboratorium.
"Penumpang hanya menelepon laboratorium, kemudian saat mau berangkat ada orang yang membawa surat keterangan bebas COVID-19 dan memberikan kepada mereka," kata Hengky.
Hengky enggan menyebutkan nama laboratorium yang mengeluarkan surat keterangan bebas COVID-19 tersebut, namun dipastikan laboratorium itu akan mendapatkan teguran keras.
Ia mengaku kasus ini sebenarnya sudah masuk dalam ranah pidana sehingga bisa dilaporkan kepada kepolisian. Namun pihaknya untuk saat ini hanya akan memberikan teguran keras untuk pembelajaran.
Pemalsuan surat tes COVID-19 pernah terjadi juga di Bandara Soekarno-Hatta pada Januari 2021 silam. Total ada 15 pelaku dengan omzet mencapai Rp500 juta. Pelaku merupakan pegawai bandara hingga petugas laboratorium.
Salah satu kasus besar adalah pemalsuan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Kota Medan, Sumatera Utara. Buntut pemalsuan antigen, seluruh direksi Kimia Farma Diagnostik dipecat oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Untuk mengantisipasi pemalsuan surat, sekarang mulai disiapkan surat bebas COVID-19 digital agar bisa dipantau langsung sejak dari laboratorium sampai lokasi pemeriksaan.
Editor: Zakki Amali