tirto.id - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra mengatakan bahwa penggunaan alat uji cepat antigen COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik sudah dilakukan sejak Desember 2020.
Dalam perkara ini, kepolisian menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Salah satu tersangka, yakni PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.
"Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik COVID-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020," kata Panca di Mapolda Sumut di Medan, Kamis (30/4/2021), dikutip dari Antara.
Panca mengatakan bahwa kegiatan daur ulang alat uji cepat COVID-19 oleh kelima orang tersebut itu dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R A Kartini Medan.
"Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu," ungkapnya.
Adapun motif para tersangka melalukan tindak pidana kesehatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan. "Barang bukti kami amankan Rp149 juta dari tangan tersangka," ujarnya.
Ditanya mengenai jumlah pengguna layanan tes cepat COVID-19 dengan alat bekas tersebut, ia menyebut masih dalam penyelidikan. Namun, estimasi pengguna layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu, mencapai 200 orang per hari. "Ini masih akan kami dalami kasusnya," kata Panca.
Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut awalnya menerima pengaduan masyarakat tentang adanya penggunaan kembali stik brus swab antigen daur ulang di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu.
Polisi lalu menyamar sebagai penumpang pada Selasa (27/4/2021) sore. Hasil pemeriksaan tes antigen dia dinyatakan positif. Polisi lalu membuka identitasnya dan langsung memeriksa lokasi. Ditemukanlah alat yang sudah dipakai dicuci, dimasukkan ke kemasan, lalu digunakan lagi ke penumpang lain.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadilah Bulqini memastikan akan menindak tegas pegawainya yang terbukti bersalah. Sanksinya apa tidak jelas, hanya saja disebutkan “tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan berlaku.”
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan