Menuju konten utama

Pelayat Jadi Tersangka, LBH Papua Minta Keadilan Restoratif

LBH Papua minta keadilan restoratif bagi lima pelayat tersangka pengeroyokan dua personel Polri di Jayapura sebab ada dugaan salah tangkap.

Pelayat Jadi Tersangka, LBH Papua Minta Keadilan Restoratif
Ilustrasi pengeroyokan. FOTO/antaranews

tirto.id - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay meminta polisi menerapkan keadilan restoratif kepada lima pelayat yang jadi tersangka dugaan pengeroyokan terhadap dua personel Polri.

Lima tersangka yaitu FE, YK, LW, DE dan ES.

“Kapolda Papua segera perintahkan Kapolresta Jayapura untuk menerapkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018 dalam penyelesaian perkara pidana sebagai bentuk implementasi prinsip persamaan di depan hukum sesuai Pasal 28d ayat (1) UUD 1945,” kata Gobay via keterangan tertulis, Kamis, 31 Maret 2022.

Kasus bermula ketika rekan-rekan dan keluarga almarhum Awii Pahabol, aktivis Komite Nasional Papua Barat, mengantarkan jenazah Pahabol ke taman pemakaman umum di Waena, Kota Jayapura. Lantas saat rombongan berjalan, ada dua polisi berkendara motor masuk ke iring-iringan. Sontak beberapa orang dari rombongan itu mengeroyok si polisi.

Usai pemakaman, polisi menangkap 83 orang dari rombongan tersebut dan kemudian dibawa ke Polresta Jayapura untuk pemeriksaan. Selanjutnya polisi membebaskan 67 orang, sedangkan sisanya lanjut dimintai keterangan.

Pada 29 Maret, sekitar pukul 13.20 WIT, polisi membebaskan 16 orang, sementara 5 lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan dijerat Pasal 170 KUHP.

“Kondisi kesalahan dalam penetapan tersangka sangat dimungkinkan. Karena berdasarkan fakta, pengeroyokan terjadi sebelum pemakaman, sementara penangkapan dilakukan setelah pemakaman,” terang Gobay.

Berdasar dua konteks yang berbeda itu, lanjut dia, dapat diprediksikan bahwa ada kekeliruan dalam penetapan tersangka sebab bisa saja para pelaku tidak berada bersama dengan rombongan yang turun setelah pemakaman atau bisa saja ada masyarakat yang tidak ikut pemakaman yang turut ditangkap kepolisian.

Penetapan tersangka terhadap lima orang itu juga menimbulkan persoalan tersendiri lantaran, menurut saksi mata, mereka tidak mengeroyok polisi.

“Saat pengeroyokan terjadi, lima orang yang ditersangkakan ada yang berada di Sentani, ada di kuburan karena menggali kubur, ada yang berada di atas bak belakang mobil pikap, serta dalam mobil pikap sebab dia yang mengemudi mobil,” tutur Emanuel.

Maka penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung alat bukti yang kuat, sehingga dapat dilakukan upaya Praperadilan.

Sementara, tindakan dua polisi itu bertentangan dengan Pasal 134 huruf f, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; serta polisi itu dianggap melanggar Pasal 3 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Gobay pun mendesak Kapolda Papua memerintahkan Kapolresta Jayapura memproses dua polisi tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS SALAH TANGKAP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri