Menuju konten utama

Pelaporan Penganiayaan Satpol PP DKI Jakarta Dicabut Sore Tadi

Argo menyatakan pencabutan laporan itu dilakukan karena kedua pihak sudah saling memaafkan.

Pelaporan Penganiayaan Satpol PP DKI Jakarta Dicabut Sore Tadi
Sejumlah Satpol PP mengikuti Apel Besar Rotasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di Monumen Nasional (Monas) , Jakarta, Jumat (29/12/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Anggota Satpol-PP DKI Jakarta Wasnadi mencabut laporannya terhadap atasannya, Kepala Satpol-PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko dalam kasus dugaan penganiayaan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, laporan itu dicabut sore tadi, Rabu (24/1/2018).

Padahal, sore tadi Wasnadi dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan. Ia pun sudah mendatangi Polda Metro Jaya. Ternyata, kedatangannya tersebut juga untuk mencabut laporan terhadap atasannya.

"Ya, betul [mencabut laporan]," kata Argo ketika dikonfirmasi Tirto.

Menurut Argo, pencabutan itu dilakukan karena kedua pihak sudah saling memaafkan. Keduanya sudah bertemu di kantor dan berbaikan. Hal itu membuat Wasnadi mengubah niatnya mempidanakan Yani.

"Keduanya sudah berbaikan. Sudah tak ada masalah," kata Argo lagi.

Sebelumnya, Wasnadi melaporkan Yani karena mendapat luka di bagian wajah dan punggungnya. Ia dianiaya saat berada di ruang posko PTI (Satpol PP) pada 14 Januari 2018. Selang 3 hari, Wasnadi melaporkan Yani ke Polda Metro Jaya.

Laporan Yati diterima polisi dengan nomor laporan LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 352 tentang Penganiayaan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Jakarta, Hari Apriyanto membantah jika Wasnadi dianiaya oleh Yani Wahyu. Dia mengatakan perlakuan Yani kepada Wasnadi adalah peringatan atas kelalaian anggota Satpol PP DKI itu.

Hari mengklaim tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Yani Wahyu ke Wasnadi saat memberikan peringatan tersebut.

"Kalau memang dilaporkan (ke polisi), kami akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, dan kami akan buktikan tidak ada penganiayaan. Ini murni (soal) disiplin pegawai," kata Hari saat dihubungi Tirto pada Selasa (23/1/2018).

Hari menceritakan kronologi kejadian itu bermula ketika Yani Wahyu meminta Wasnadi memberikan keterangan terkait sikap indisiplinernya.

Saat itu, menurut Hari, Yani Wahyu melihat Wasnadi menjawab pertanyaan terkait sikap indisipliner itu dengan bertele-tele. Yani lalu menempelkan tangannya ke pipi Wasnadi dan memintanya kooperatif dalam menjawab pertanyaan.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto