Menuju konten utama

Satpol PP DKI Bantah Pimpinannya Lakukan Penganiayaan ke Bawahan

Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Hari Apriyanto membantah pimpinannya melakukan penganiayaan ke bawahan.

Satpol PP DKI Bantah Pimpinannya Lakukan Penganiayaan ke Bawahan
Apel Besar Rotasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (29/12/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap bawahannya yang bernama Wasnadi. Laporan itu mempermasalahkan dugaan penganiayaan yang terjadi di Ruang Posko PTI, Kantor Satpol PP, Jakarta Pusat, pada pekan lalu.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Jakarta, Hari Apriyanto membantah adanya penganiayaan terhadap Wasnadi oleh Yani Wahyu. Dia mengatakan perlakuan Yani kepada Wasnadi adalah peringatan atas kelalaian anggota Satpol PP DKI itu.

Hari mengklaim tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Yani Wahyu ke Wasnadi saat memberikan peringatan tersebut.

"Kalau memang dilaporkan (ke polisi), kami akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, dan kami akan buktikan tidak ada penganiayaan. Ini murni (soal) disiplin pegawai," kata Hari saat dihubungi Tirto pada Selasa (23/1/2018).

Hari menceritakan kronologi kejadian itu bermula ketika Yani Wahyu meminta Wasnadi memberikan keterangan terkait sikap indisiplinernya. Kejadian ini berlangsung pada 15 Januari 2018.

Saat itu, menurut Hari, Yani Wahyu melihat Wasnadi menjawab pertanyaan terkait sikap indisipliner itu dengan bertele-tele. Yani lalu menempelkan tangannya ke pipi Wasnadi dan memintanya kooperatif dalam menjawab pertanyaan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono mengatakan pihaknya sudah menerima laporan mengenai dugaan penganiayaan itu. Tapi polisi belum berencana melakukan pemanggilan terhadap Yani Wahyu lantaran penyidik masih memeriksa laporan tersebut.

"Dia (pelapor) dituduh menyebarkan berita acara reklame ke media. Si pelapor ini dituduh membocorkan," kata Argo di Polda Metro Jaya, pada Selasa (23/1/2018), soal penyebab penganiayaan itu.

Mengenai penyebaran berita ke media ini, Hari Apriyanto menjelaskan bahwa kasus itu berkaitan dengan adanya kesalahan informasi yang tersebar ke pers bahwa besi reklame milik Pemda dikeluarkan dari gudang di Cakung.

"Jadi itu kan dilempar (ke) media. Info itu menyatakan besi (Reklame Pemda) itu dikeluarkan. Itu kan tidak benar. Kalau aset Pemda ada di gudang Cakung. Masih tersimpan di gudang Cakung. Yang kita keluarkan adalah yang di potong sendiri oleh pemiliknya," ujar Hari.

Saat pengeluaran besi itu dilakukan, kata Hari, Wasnadi berada di lokasi gudang dan tidak di tempatnya bertugas. Karena itu, Yani Wahyu menilai Wasnadi melakukan tindakan indisipliner.

"Saat kami tanya, lho kamu mengapa di situ (gudang Cakung). 'Oh saya absen pak.' Saya tanya kepala gudang memang banyak yang absen di situ. Nah ketika dicek, ternyata mereka (Wasnadi dan kawan-kawannya) bertugas di provinsi," ujar Hari.

Dia mengimbuhkan, "Ini kan melanggar ketentuan."

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom