tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 secara serentak bertahap.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan untuk tahap awal akan dilakukan pelantikan pada 26 Februari 2021. Jumlahnya yang sudah pasti ada 122 daerah yang tidak ada pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Jumlah itu akan bertambah dengan daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK. Kemendagri memperkirakan kurang lebih 50 kepala daerah lagi, akan menerima putusan sengketa MK pada hari ini.
"Maka nanti akan kami lantik di akhir Februari. Insya Allah, rencana awal 26 (Februari), nanti yang akan dilantik adalah 122 (kepala daerah) yang tidak ada sengketa, ditambah dengan sejumlah daerah yang hari ini akan kita ketahui," ujar Akmal dilansir dari Antara, Rabu (17/2/2021).
"Jadi dengan demikian ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan kami lantik di akhir Februari ini,” tambah Akmal.
Pelantikan tahap kedua akan digelar pada akhir April 2021. Pelantikan tahap kedua ini akan digelar pascaputusan sengketa dari MK, ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Maret dan April 2021.
“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di Maret, 17 (daerah) yang habis di April, akan dilantik di akhir April,” kata Akmal.
Sedangkan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Mei dan Juni 2021, akan dilantik pada tahap berikutnya pada akhir Juni atau Juli 2021.
“Kemudian untuk yang Mei, ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” kata dia lagi.
Akmal meminta kepala daerah dan penyelenggara pemilu untuk mempercepat proses penetapan hasil pilkada, agar terjadi keserentakan, sebagaimana diamanatkan undang-undang. Juga, untuk memastikan tata kelola pemerintahan, di masa pandemi agar tetap berjalan.
Pelantikan kepala daerah juga akan dipastikan dilaksanakan secara virtual, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mengingat pelaksanaan pelantikan digelar pada masa pandemi COVID-19.