Menuju konten utama

Pelaku Pengguna C6 Milik Orang Lain Terancam Pidana

Dua orang pelaku yang menggunakan formulir C6 milik orang lain di TPS 19 Kelurahan Pondok Kelapa terancam dipidana.

Pelaku Pengguna C6 Milik Orang Lain Terancam Pidana
Warga berjalan di dekat bilik suara seusai mencoblos ketika pemungutan suara ulang (PSU) putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di TPS 01 Gambir, Jakarta, Sabtu (22/4). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Ketua Panwascam Duren Sawit Ahmad Muhsin mengatakan orang yang mencoblos pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua menggunakan C6 milik orang lain terancam dikenai pidana. Meskipun yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran.

"Mereka melakukannya karena ketidaktahuan bahwa itu pelanggaran. Meskipun tidak tahu, tetapi melakukannya sengaja jadi tetap pelanggaran," ujar Ahmad Muhsin di TPS 19 Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (22/4/2017).

Laporan dari Antara menyebutkan, hal ini terkait dengan kasus penggunaan C6 milik orang lain yang terjadi di TPS 19 Kelurahan Pondok Kelapa. Penggunaan C6 milik orang lain ini terjadi setelah pukul 12.00 WIB saat ketua KPPS sedang melakukan shalat dzuhur. Dua orang perempuan menggunakan C6 milik tante dan ibunya yang sedang tidak berada di Jakarta.

Selanjutnya, ketika dua orang itu keluar dari TPS, Ketua RT melihatnya dan ia mengetahui bahwa dua orang itu tidak terdaftar dalam DPT, kemudian Ketua RT menginformasikan kepada pengawas dan dua orang itu diperiksa.

Menurut Ahmad, dua orang itu mengaku disuruh pamannya. Dua orang itu dan paman pelaku, kata Ahmad, sama-sama dianggap bersalah.

Untuk sanksi dan hukuman, ucap dia, belum diketahui karena Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Panwaskota Jakarta Timur sedang melakukan klarifikasi.

"Masing-masing belum punya e-KTP, masih KTP lama. Akan dikenakan sanksi pidana, berapa belum ditentukan," kata Ahmad.

Ada pun penggunaan formulir C6 orang lain melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, UU Nomor 10 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota serta Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilu.

Atas kejadian ini, KPU DKI Jakarta menerima rekomendasi Bawaslu DKI untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, PSU ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2015 tentang Pilkada pasal 59 ayat (2) e bahwa PSU dilaksanakan apabila ada lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar namun memberikan suara di TPS.

Selain di TPS 19 Pondok Kelapa, KPU juga melakukan PSU di TPS 001 Kelurahan Gambir.

"KPU DKI Jakarta akan laksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Gambir Jakarta Pusat dan TPS 19 Pondok Kelapa Jakarta Timur pada Sabtu (22/4/2017)," kata komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos di Jakarta, Jumat (21/4/2017) kemarin.

Baca juga artikel terkait PILGUB DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra