tirto.id - Kepolisian menetapkan DJ (30) sebagai tersangka penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga meninggal kepada istrinya berinisial SO (21) yang tewas di RT 6 RW 16 Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Rabu (11/09/2024) lalu.
"Terjadi penganiayaan dan pembunuhan termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan matinya korban yang dilakukan oleh tersangka atas nama DJ yang merupakan suami sah korban," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/09/2024).
Budi menerangkan, DJ sempat berpindah-pindah usai membunuh SO. Di hari penganiayaan, DJ kabur ke daerah Sumedang. Akan tetapi, DJ tidak ditemukan di lokasi. Pada 15 September 2024, DJ diketahui berada di daerah Cipatujah, Tasikmalaya. Polisi baru berhasil membekuk DJ keesokan harinya di daerah Garut.
"Alhamdulillah pada hari Senin 16 September 2024 pukul 09 pelaku berhasil diamankan di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, kabupaten Garut,"ujarnya.
Polisi menyita barang bukti pembunuhan SO berupa kaus berwarna hitam, celana pendek, pakaian dalam perempuan, dan sebilah pisau.
"Pisau yang diduga atau memang digunakan untuk pembunuhan tersebut,"tuturnya.
Mereka juga sudah memeriksa saksi untuk mendalami pembunuhan SO.
"Untuk saksi kita telah memeriksa tiga saksi yaitu dari tetangga-tetangga korban, ibu korban, dan juga saksi-saksi yang berada di sekitar TKP," imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersangka DJ dijerat Pasal 338 atau 351 Ayat 3 KUHPidana dan/atau Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 tahun 2024 tentang KDRT dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Andrian Pratama Taher