tirto.id - Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka menilai PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, perusahaan plat merah tersebut mempekerjakan 224 pekerja berstatus magang sebagai outsourcing (alih daya) di anak perusahaannya, yakni PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS).
Hal tersebut ditegaskan Rieke dalam seminar nasional bertajuk 'Tantangan Tenaga Kerja di Era MEA: antara Liberalisasi dan Proteksi' yang diadakan aktivis buruh bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya untuk menyambut "Mayday 2016", di Surabaya, Rabu (6/4/2016).
“Kami juga mendesak anak perusahaan Pelindo III itu dicabut izinnya, karena izin operasionalnya untuk sekuriti, namun justru menampung pekerja Pelindo III yang berstatus magang sebagai outsourcing, apalagi PDS memiliki 2.000-an outsourcing,” ujarnya.
Politisi PDIP ini menegaskan, perusahaan swasta umumnya lebih patuh terhadap peraturan dari pada BUMN. Karena itu, lanjut Rieke, pihaknya meminta BUMN untuk membenahi diri, baik terkait peraturan ketenagakerjaan maupun terkait peraturan tata kelola perusahaan.
“Buruh itu tidak berharap berlebihan untuk upah layak, karena hal terpenting adalah ada jaminan sosial untuk mereka. Kalau buruh kuat, maka industri juga kuat. Jangan hanya swasta yang dikejar-kejar untuk patuh terhadap hukum, tapi BUMN justru harus memberi contoh,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, Pelindo III juga harus patuh terhadap UU Ketenagakerjaan. “Pelindo III yang sekarang kami tangani ada pekerja yang berstatus magang dan mereka sudah prajabatan, tapi dipaksa teken menjadi tenaga alih daya di PT PDS. Kalau nggak mau akan diancam PHK.”
Dalam peraturannya, kata Rieke, magang itu ada batas waktunya dan bukan bertahun-tahun. “Itu mestinya sudah jadi pegawai tetap dan anak perusahaan itu juga menyalahi izin operasional dari Disnakertrans Jatim. Jangan menindas rakyat karena BUMN itu mengelola uang rakyat,” imbuhnya.
Para pekerja dengan status magang tersebut tersebar di beberapa daerah operasi Pelindo III di Surabaya, Gresik, Probolinggo, Banyuwangi, Semarang, Cilacap, Banjarmasin, Sampit, Lembar, Kumai, Benoa, Bima, Kupang dan Maumere. Mereka lulus tes prajabatan pada bulan Maret 2014.
Namun, mereka tetap berstatus magang selama 5-19 tahun dengan upah minimum hanya sebesar 80 persen dari UMK setempat dan belum diikutkan program jaminan pensiun. Karena itu, tegas Rieke, mereka harus jadi karyawan tetap dan bukan outsourcing, apalagi di anak perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menyatakan, pihaknya akan menunggu surat dari anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, lalu nanti akan dipelajari bersama Disnakertrans Jawa Timur dan Surabaya.
“Kalau memang melanggar izin operasional ya dicabut, tapi kita dengarkan keterangan dari Disnakertrans lebih dulu,” kata dia dalam seminar yang sama.
Sementara itu, pakar ketenagakerjaan Unair Dr Hadi Subhan SH Mhum mengatakan, magang itu diperbolehkan oleh UU 13/2003, namun ada persyaratan, di antaranya tidak boleh melebihi lima tahun dan bersifat musiman.
“Itu seperti MEA yang mengatur boleh ada tenaga kerja lintas negara, tapi hanya delapan bidang pekerjaan yang diperbolehkan, jadi bukan sembarangan. Itu juga ada dalam peraturan magang dalam UU 13/2003," katanya.
Secara terpisah, Kepala Humas Pelindo III Edi Priyanto menegaskan bahwa hal biasa jika banyak perusahaan mengambil langkah strategis dengan membentuk sejumlah anak usaha untuk membagi konsentrasi terhadap pengembangan beberapa lini bisnisnya.
“Seperti pendirian PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) sebagai strategi bisnis perusahaan untuk fokus mengelola sumberdaya manusia yang mendukung operasional. Sebagai anak usaha BUMN, PDS itu sah didirikan untuk menjadi penyedia jasa tenaga kerja terampil pada berbagai bidang usaha di Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan laporan perusahaan, PDS mencatatkan kinerja yang meningkat sebagaimana tercermin dari peningkatan pendapatan dan aset. Hal ini, kata dia, membuktikan langkah anak usaha tersebut merupakan strategi yang efektif.
Dengan menjadi karyawan tetap di PDS, mereka bisa memiliki keahlian khusus, seperti petugas layanan pelanggan, operator call center, petugas pass gate, bagian administrasi, sekretaris, resepsionis, security, house keeping, tally, perawatan gedung, pengemudi, petugas payroll, operator armada dan alat berat, pendukung operasi energi dan logistik, serta pendukung pelatihan SDM.
“Justru dengan menjadi karyawan tetap di PDS, para pekerja pelaksana operasional tersebut mendapat kepastian status dan kejelasan siapa pemberi kerjanya. Sebagai karyawan tetap PDS, mereka menerima Rp5,25 juta per bulan, padahal UMK Kota Surabaya tahun 2016 sebesar Rp3,045 juta per bulan. Ada juga jaminan pensiun/hari tua, kesehatan, bonus, THR, cuti, dan lainnya,” kata dia. (ANT)