tirto.id -
Pelaku berinisial SA ditangkap pada Minggu (28/7/2019) pukul 22.00 WIB.
"Bentuknya serbuk putih, dia membawa ke rutan dengan disamarkan ke dalam kemasan susu bubuk," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).
Menurutnya barang bukti sabu yang dibawa SA sekitar 10 gram lebih.
Ia menambahkan, dari kejadian tersebut pelaku langsung diserahkan ke pihak kepolisian untuk mendapat penanganan hukum.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa SA merupakan karyawan di rutan yang sudah bekerja selama 12 tahun.
Jika memang nanti hasil pemeriksaan kepolisian membenarkan, maka akan ada sanksi terhadap pelaku.
"Kalau terbukti berdasarkan hasil penyidikan kepolisian kita usulkan dipecat. Kewenangan untuk memecat pimpinan pusat Kemenkumham," tutupnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari