Menuju konten utama

Pegawai BNI Makassar Tersangka Bilyet Deposito Palsu Puluhan Miliar

Salah satu nasabah BNI Makassar berinisial IMB mengalami kerugian senilai Rp45 miliar.

Pegawai BNI Makassar Tersangka Bilyet Deposito Palsu Puluhan Miliar
Warga melintasi layar digital promosi Bank Negara Indonesia (BNI) di Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan pegawai Bank BNI di Makassar, Sulawesi Selatan sebagai tersangka dugaan pemalsuan bilyet deposito bernilai puluhan miliar.

"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap MBS, sedangkan hasil pengembangan penyidikan ada penambahan dua tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (tahap 1) ke kejaksaan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, ketika dihubungi Tirto, Senin (13/9/2021).

Pihak Bank BNI sendiri, kata Helmi sampai saat ini tidak mengalami kerugian, tapi yang mengalami kerugian dana deposito adalah:

IMB, Rp45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp70 miliar dan sudah dibayar Rp25 miliar; H, Rp16,5 miliar dari dana yang didepositokan senilai Rp20 miliar dan sudah dibayar Rp3,5 miliar; serta R dan A sebesar Rp50 miliar. Mereka semua adalah korban yang merugi usai mengalami pemalsuan bilyet giro.

Penyidik pun meminta keterangan saksi guna pengusutan perkara. "Bareskrim sudah memeriksa 20 saksi dan 2 ahli perbankan dan pidana," jelas Helmy.

Kasus ini bermula pada Juli 2019. MBS menawarkan kepada nasabah RJ dan AN untuk buka deposito di BNI cabang Makassar dengan bunga 8,25 persen dan mendapatkan bonus lainnya.

MBS juga menawarkan kepada HN dan IMB pada sekitar Juli 2020, dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan. Selanjutnya MBS menyerahkan slip kepada para deposan untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito.

Lantas MBS dan rekan bisnisnya, dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dkk, terdapat rekening fiktif dalam proses ini, yaitu rekening PT AAU (7 rekening bodong), ARM (2 rekening bodong), IN (2 rekening bodong), PT A (1 rekening bodong), dan HN.

Kasus ini diusut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tertanggal 1 April 2021, yang dibuat oleh pihak BNI.

MBS diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait PEMALSUAN BILYET DEPOSITO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto

Artikel Terkait