Menuju konten utama

PDPI Desak Segera Dibuat Aturan Jelas Pengendalian Polusi Udara

Polusi udara harus menjadi perhatian serius semua pihak karena berdampak juga pada penurunan produktivitas kerja.

PDPI Desak Segera Dibuat Aturan Jelas Pengendalian Polusi Udara
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengusulkan adanya undang-undang dan peraturan dari pemerintah tentang pengendalian polusi udara.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers daring PDPI tentang Polusi Udara dan Kesehatan Paru, pada Jumat (18/8/2023).

“Pada Pemerintah dan pemangku kebijakan, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) memberikan saran, yang pertama, membuat undang-undang dan peraturan yang baik tentang pengendalian polusi udara,” kata pengurus pusat PDPI, Nuryunita Nainggolan.

Undang-undang dan kebijakan yang disarankan meliputi peraturan standar baku mutu udara ambien sesuai standar WHO terbaru. Serta adanya percepatan peraturan menyangkut penggunaan bahan bakar kendaraan sesuai standar EURO 4.

“Peraturan tentang uji emisi kendaraan bermotor dan peraturan untuk mengurangi emisi polusi udara dari industri,” jelas Nuryunita.

Selain itu, perlu ada koordinasi lintas sektoral yang lebih baik, termasuk dengan akademisi dan organisasi profesi untuk menangani masalah polusi udara.

Menurut PDPI, kajian dan penelitian untuk mengetahui sumber-sumber polusi udara di wilayah perkotaan (emissions inventory) perlu dilakukan. Serta adanya kajian untuk menilai dampak kesehatan polusi udara pada masyarakat.

“Dan upaya-upaya untuk mengatasi masalah polusi udara secara lintas sektoral,” ujar Nuryunita.

Polusi Udara Berdampak ke Produktivitas Kerja

Nuryunita menambahkan, polusi udara harus menjadi perhatian serius semua pihak karena berdampak juga pada penurunan produktivitas kerja, angka bolos sekolah dan mangkir kerja karena menderita sakit akibat dampak polusi udara yang buruk.

“Penelitian Hasuman dkk menunjukkan peningkatan partikulat di udara berhubungan dengan 10% peningkatan mangkir kerja. Penelitian oleh Neidel M di Amerika Serikat menunjukkan bahwa polusi udara berhubungan dengan penurunan produktivitas kerja,” jelas Nuryunita.

Masyarakat juga diminta untuk ikut berperan aktif mengurangi sumber polusi udara seperti beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal, tidak membakar sampah sembarangan, hemat listrik dan lainnya.

Masyarakat diminta menggunakan masker atau respirator untuk mengurangi masuknya partikel ke dalam saluran napas dan paru (terutama bila beraktivitas di luar ruangan). PDPI menyarankan masker atau respirator dengan kemampuan filtrasi partikel yang maksimal (kemampuan filtrasi ≥ 95%), misal masker N95, KN95, dan sebagainya.

“Bila tidak tersedia dapat menggunakan masker bedah. Perhatikan cara penggunaan masker atau respirator yang benar dan tepat. Penggunaan masker atau respirator yang tidak benar mengurangi efektivitas proteksi memfiltrasi/menyaring partikel,” ucap Nuryunita.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat saat ini 92% penduduk dunia menghirup udara dengan kualitas udara yang buruk. WHO mencatat setiap tahun ada 7 juta kematian (2 juta di Asia Tenggara) berhubungan dengan polusi udara luar ruangan dan dalam ruangan.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto