Menuju konten utama

PDIP Tuding 5.071 Suara Diambil PAN di Dapil Jabar IV

PDIP menuding 5.071 suara mereka diambil PAN dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV.

PDIP Tuding 5.071 Suara Diambil PAN di Dapil Jabar IV
Ratusan pendukung calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menghadiri kampanye bertajuk Hajatan Rakyat di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV, Selasa (30/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (30/4/2024). Perkara Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

Dalam sidang tersebut, PDIP menuding 5.071 suara mereka diambil PAN dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV. Kuasa hukum PDIP, Roy Jansen, mengatakan PDIP selaku Pemohon menyandingkan dan menjelaskan selisih perolehan suara disertai alat bukti pada Dapil IV, khususnya Kabupaten Sukabumi.

Roy menuturkan, di Kabupaten Sukabumi pada C-Hasil suara PDIP sebesar 113.426. Namun, pada hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional, perolehan suara berkurang menjadi 108.355.

“Dengan demikian suara PDI Perjuangan berkurang sebanyak 5.071 suara. Sedangkan untuk PAN, pada C.hasil sebesar 106.848 suara, dan di D. Hasil Kecamatan.D Hasil Kab/Kota, D.Hasil Provinsi, terakhir Suara PAN pada hasil nasional sebesar 112.426 suara. Dengan demikian, bila dibandingkan C Hasil per TPS, maka suara PAN di mulai D Hasil Kecamatan bertambah sebesar 5,581 suara," kata Roy.

Roy mengatakan PDIP pun mendalilkan partai politik yang suaranya meningkat secara signifikan di Kabupaten Sukabumi, yakni PAN. Lebih lanjut, dia mengatakan pada rekapitulasi C.hasil, PAN hanya memperoleh 106.848 suara. Namun, rekapitulasi berdasar di hasil suara PAN meningkat menjadi 112.426 suara.

"Pemohon menyimpulkan bahwa suara PAN telah mengalami penggelembungan sebanyak 5.581 suara, Oleh karena terjadi penggelembungan suara, maka dengan demikian seharusnya suara PAN dikurangi untuk jenis pemilihan Dapil Jawa Barat IV sebesar 106.848 suara," ucap Roy.

Menurut Roy, dugaan penggelembungan perolehan suara PAN di daerah pemilihan Jawa Barat IV telah mengakibatkan partai yang dinahkodai Megawati Soekarnoputri itu merasa dirugikan.

Sementara itu, Roy menjelaskan PDIP terjadi pengurangan perolehan suara PDIP di TPS 17 Desa Titisan, Sukalarang, Kabupaten Sukabumi sebanyak 13 suara. Lalu, terjadi penambahan perolehan suara PAN di 9 TPS yang berada Desa Nyalindung, Desa Bojongsari, Desa Neglasari, Desa Bojongkalong. Desa Cijangkar, Desa Mekarsari, Desa Wangunreja, Desa Sukamaju, Desa Cisitu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten sukabumi sebanyak 510 suara.

"Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR Tahun 2024 Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C.Salinan Pemohon dengan rincian total suara Pemohon berjumlah sebesar 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.848," ungkap Roy.

Menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR Tahun 2024 Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C.Salinan Pemohon dengan rincian total suara PAN berjumlah sebesar 106.848 suara," tambah Roy.

Baca juga artikel terkait SIDANG SENGKETA PILEG 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin