Menuju konten utama

PDIP Tolak RUU Penyiaran yang Larang Jurnalisme Investigasi

Djarot Saiful Hidayat menuding RUU Penyiaran sebagai sinyal pemerintah takut akan jurnalisme investigasi.

PDIP Tolak RUU Penyiaran yang Larang Jurnalisme Investigasi
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat memberikan pernyataan pers kepada awak media di Jakarta Timur, pada Senin (30/10/2023). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menuding rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran sebagai sinyal pemerintah takut akan jurnalisme investigasi. Djarot mengingatkan, pers itu pilar keempat demokrasi. Seharusnya negara memberikan ruang kepada pers untuk menjaga demokrasi yang bersih.

"Jangan sampai karena ketakutan yang berlebihan kemudian pers dengan penyiaran negatif kemudian dilarang," kata Djarot di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2024).

Dia berharap apabila UU Penyiaran hendak direvisi, pasal mengenai jurnalisme investigasi tidak dihapuskan.

"Tentang RUU Penyiaran, PDI Perjuangan mendorong supaya RUU Pemilu ini benar-benar tidak menghapuskan penyelidikan secara investigatif," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, berjanji mengkaji ulang draf rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran. Hal ini dilakukan usai pasal-pasal dalam draf revisi UU Penyiaran tersebut menuai polemik.

Menurut dia, Panja Penyiaran Komisi I DPR RI akan mempelajari masukan dari masyarakat terhadap RUU Penyiaran. Kesepakatan tersebut didapatkan usai Komisi I menggelar rapat internal pada 15 Mei 2024.

"Komisi I DPR telah dan akan terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran," ucap Meutya dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/5/2024).

Selain PDIP yang menolak penghapusan pasal jurnalisme investigasi dalam revisi UU Penyiaran, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyerukan hal serupa.

Dia meminta agar pasal mengenai larangan terhadap jurnalisme investigasi dalam revisi Undang-Undang Penyiaran dihapuskan. Sosok yang akrab disapa Cak Imin tersebut berpendapat bahwa pelarangan jurnalisme investigasi sama saja dengan mengebiri pekerjaan jurnalis.

“Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” kata Cak Imin.

Baca juga artikel terkait RUU PENYIARAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang