Menuju konten utama

PDIP Nilai Isu Jokowi Jadi Cawapres adalah Penghinaan

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan menerima tawaran menjadi cawapres adalah suatu hal yang rendah dan tak akan mungkin dilakukan Jokowi.

PDIP Nilai Isu Jokowi Jadi Cawapres adalah Penghinaan
Presiden Joko Widodo (tengah) menyampaikan sambutan disaksikan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi (kanan) usai menerima penganugerahan gelar kehormatan di Keraton Buton, Baubau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022). ANTARA FOTO/Jojon/rwa.

tirto.id - Ketua DPP PDIP Said Abdullah menampik isu bahwa Presiden Joko Widodo akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024 mendatang. Menurutnya menerima tawaran menjadi cawapres adalah suatu hal yang rendah dan tak akan mungkin dilakukan Jokowi.

"Hemat saya Pak Jokowi tidak akan serendah itu. Beliau punya martabat, punya legacy. Beliau juga bukan orang yang gila kekuasaan dan itu tidak mungkin terjadi," kata Said di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (27/9/2022).

Meskipun saat ini Jokowi belum memberikan penegasan mengenai wacana cawapres tersebut, namun menurut Said hal itu tidak diperlukan. Cukup dibiarkan dan akan lekang oleh waktu, katanya.

"Tidak perlu setiap isu harus ditanggapi presiden. Buat apa presiden harus menanggapi hal-hal yang melelahkan seperti itu," ujarnya.

Menurut Said orang yang melempar isu tersebut sudah tidak masuk akal dan Jokowi tidak akan melakukan hal-hal yang di luar nalar.

"Masak beliau sudah melakukan banyak hal sedemikian rupa, tiba-tiba beliau ditarik menjadi cawapres. Itu tidak mungkin dan tidak masuk akal," tegasnya.

Sebelumnya, Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029 melakukan pengajuan judicial review Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pendukung Prabowo-Jokowi tersebut menguji Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang berbunyi: "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Menurut mereka, Pasal 169 huruf n UU Pemilu memberikan keraguan terhadap Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan: "presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," dikutip dari laman website Mahkamah Konstitusi.

Baca juga artikel terkait JOKOWI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto