tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan syarat partai politik yang bisa mengajukan calon gubernur DKI minimal memperoleh 20 persen suara dalam pemilu legislatif.
"Syarat pengajuan calon dari partai harus memperoleh 20 persen suara pileg atau minimal didukung 22 kursi di DPRD DKI Jakarta," ujar Sumarno di Jakarta, Senin (8/8/2016).
Dengan adanya ketentuan tersebut, maka otomatis hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dapat mengajukan calon pasangan kepala daerahnya secara mandiri.
"PDIP 28 kursi di DPRD DKI, sedangkan partai yang lain harus bergabung karena tidak memiliki dukungan sampai 22 kursi," ucapnya.
Misalnya Partai Gerindra yang memiliki 15 kursi dan Partai Keadilan Sejahtera 11 kursi di DPRD DKI, kalau digabung mereka akan didukung 26 kursi. Gabungan parpol ini juga bisa mengajukan calon pasangan.
Terkait peraturan ini, KPU DKI Jakarta dalam waktu dekat berencana mensosialisasikan kepada parpol mengenai ketentuan dan tata cara pencalonan Gubernur maupun Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2017.
Sumarno mengatakan pihaknya juga akan menyampaikan syarat yang perlu disiapkan para calon pasangan terkait urusan administrasi, di mana salah satunya adalah ijazah yang minimal berasal dari sekolah menengah atas (SMA).
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU DKI Jakarta akan membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari partai politik mulai 21 September hingga 23 September 2016.
Bursa kandidat Pilkada DKI 2017 kini dipastikan hanya berasal dari parpol setelah bakal calon perseorangan Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko dinyatakan KPU DKI Jakarta gagal memenuhi syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen.