Menuju konten utama

PDIP: Laporan Dewi Tanjung Terhadap Novel Atas Nama Pribadi

Masinton mengatakan bahwa laporan Dewi Tanjung bukan sikap partai.

PDIP: Laporan Dewi Tanjung Terhadap Novel Atas Nama Pribadi
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu. ANTARAFOTO/Try Reza Essra

tirto.id - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menolak bila laporan politikus PDIP Dewi Tanjung terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dianggap sebagai sikap partai. Masinton menjelaskan, laporan Dewi ke Polda Metro Jaya yang menuding bahwa Novel melakukan rekayasa kasus penyiraman air keras itu murni sikap pribadi Dewi.

"Terkait Dewi Tanjung tidak ada kaitan dengan PDIP. Itu tindakan dia sendiri. Bahwa dia pernah sebagai caleg [PDIP] iya tapi dia tidak [mewakili partai], bukan sikap partai,” kata Masinton kepada wartawan, Jumat (8/11/2019).

Meski begitu, Masinton juga tak menyalahkan Dewi yang telah menuding Novel merekayasa kasusnya itu.

Menurut Masinton tudingan Dewi itu murni sebagai sebuah opini yang disampaikannya di media sosial, sehingga ia pun tak bisa menyalahkan Dewi atas tudingannya itu.

"Kan dirawat di RS, kalau ada yang bilang direkayasa, ya saya enggak tau, enggak beropini saya. Itu [tudingan rekayasa] kan di sosmed, di sosmed siapa saja bisa beropini," kata Masinton.

Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya (PMJ). Dewi menduga kejadian penyiraman air keras ke Novel hanya rekayasa belaka.

"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras," kata Dewi saat di PMJ, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Politikus Partai PDIP itu menjelaskan, beberapa hal yang menurutnya janggal dari penyiraman air keras Novel, antara lain dari hasil rekaman CCTV, bentuk luka, kepala yang diperban namun malah matanya yang buta.

"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling itu yang saya pelajari dan tidak ada disitu reaksi dia membawa air untuk disiramkan," kata dia.

Saat melapor ke PMJ, Dewi membawa bukti berupa rekaman video Novel saat berada di Rumah Sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit, hingga foto-foto Novel yang diperban dibagian kepala dan hidung.

Dewi melaporkan Novel dengan Pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Widia Primastika