Menuju konten utama

PDIP dan PKB Dukung MKD Lanjutkan Proses terhadap Setya Novanto

Anggota F-PKB Lukman Edy menyatakan MKD harus memprioritaskan proses terhadap Novanto.

PDIP dan PKB Dukung MKD Lanjutkan Proses terhadap Setya Novanto
Anggota Fraksi PKB MPR Lukman Edy (kanan), menjadi nara sumber dalam Dialog MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2). Diskusi tersebut bertema Urgensi Pembentukan Lembaga Pengkajian. ANTARA FOTO/Ismar Patrizki.

tirto.id -

Fraksi PDIP dan PKB di DPR RI mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan agar terus memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dengan statusnya sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Anggota F-PKB Lukman Edy menyatakan MKD harus memprioritaskan proses terhadap Novanto. Sebab, menurutnya, kasus Novanto ini telah menciptakan respon miring terhadap DPR di publik.
"Saya kira ini harus jadi prioritas. Terserah keputusannya seperti apa MKD. Cuma harus segera rapat. Kalau enggak rapat berarti MKD ini enggak responsif. Harus segera rapat bikin pertemuan temanya ini (kasus Novanto)," kata Lukman di DPR, Kamis (23/11/2017).
Menurutnya, MKD tidak perlu menunggu rapat konsultasi dengan ketua-ketua fraksi di DPR. Karena, menurutnya, rapat konsultasi itu tidak diatur dalam UU MD3 dan MKD sudah punya wewenang untuk langsung memproses dugaan pelanggaran etik.
"Enggak perlu nunggu itu. MKD itu sudah ada kewenangannya di dalam UU MD3 dan orang-orang yang diutus di MKD itu adalah sudah merupakan perwakilan fraksi-fraksi. Itu sudah cukup," tegas Lukman.
Tidak hanya itu, menurutnya, Partai Golkar juga harus menghormati DPR sebagai institusi dengan MKD di dalamnya yang mempunyai wewenang untuk mengusut proses ini.
"Mekanisme Golkar walaupun ada hubungannya dengan internal DPR, tapi internal DPR sekali lagi tidak tergantung sepenuhnya terhadap sikap maupun proses yang ada di internal Golkar," kata Lukman.
Sama seperti Lukman, Anggota F-PDIP Komarudin Watubun menyatakan respon publik pada status Novanto yang tersangkut korupsi merupakan kritik pula pada DPR sebagai institusi yang harus segera direspon.
"Saya tidak punya sentimen pribadi pada Pak Novanto dan partainya. Tapi dalam kepentingan sebagai salah satu anggota DPR RI, ini dari etikanya sudah tidak bisa (jadi ketua DPR). Harus diganti lah," kata Komarudin di DPR, Kamis (23/11).
Ketua Dewan Kehormatan DPP PDIP ini pun menilai Golkar masih memiliki banyak kader yang bersih dan baik untuk menggantikan Novanto sebagai ketua DPR.
"Kader Golkar juga banyak orang baik-baik. Kita harus jaga wibawa dan kehormatan lembaga. Jangan dipakai seterusnya begitu," kata Komarudin.
Dengan mempertahankan Novanto sebagai ketua DPR, menurutnya, Golkar tidak hanya mengorbankan DPR, tapi juga mengorbankan rakyat secara keseluruhan.
"Rakyat mewakilkan kita duduk di sini. Dan tidak semua orang di sini brengsek. Masih ada orang yang baik kan. Tetapi dengan perbuatan satu orang semua dianggap jelek semua itu enggak benar juga," kata Komarudin.
Sebelumnya, rapat pleno DPP Golkar pada 21 November diputuskan bahwa status Novanto sebagai anggota DPR menunggu sampai proses sidang praperadilan yang bersangkutan selesai.
Terkait putusan pleno tersebut, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tak akan menjadikannya pertimbangan dan akan terus melanjutkan proses pada Novanto.
"Apapun itu, MKD akan tetap memproses kemungkinan-kemungkinan pencopotan Novanto sebagai Ketua DPR RI," tegas Dasco di DPR, Rabu (22/11/2017).
Meski begitu, Dasco menyatakan proses tersebut harus melewati rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi di DPR terlebih dahulu yang sebelumnya batal terlaksana.
"Nanti rapatnya saya minta tidak diwakilkan, yang hadir sekretaris fraksi atau pimpinan fraksi," ujar Dasco.
Adapun Novanto akan diproses oleh MKD karena melakukan pelanggaran etik dengan melanggar janji dan menyalahgunakan wewenang dan jabatan sesuai yang diatur dalam Pasal 87 UU MD3 ayat 2 poin 1 dan 2.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri