Menuju konten utama

Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur Pemerintahan Daerah

Otonomi dan desentralisasi adalah pembagian peran pemerintah pusat dan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur Pemerintahan Daerah
Ilustrasi UUD1945. FOTO/dpr.go.id

tirto.id - Reformasi yang terjadi pada 1998 menghasilkan sebuah keputusan untuk melakukan desentralisasi kekuasaan di Indonesia. Undang-undang Dasar 1945 kemudian diamandemen, pasalnya diubah guna memperkuat otonomi pemerintah daerah.

Selain evaluasi atas 32 tahun sistem pemerintahan Soeharto, desentralisasi dan perluasan otonomi dalam amandemen UUD 1945 juga didasari oleh beberapa prinsip dasar lain.

Melansir buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VII (2017) terbitan Kemendikbud, MPR RI menjelaskan bahwa otonomi daerah dibuat agar penyelenggaraan pemerintah daerah dapat dilakukan dengan lebih leluasa. Harapannya, pelayanan publik akan lebih baik dan akuntabel.

Oleh karena itu, menukil jurnal berjudul "Harmonisasi Pemerintah Pusat dengan daerah Sebagai Efektivitas Sistem Pemerintahan" yang terhimpun dalam Jurnal Legislasi Indonesia (Vol. 16, No. 4, 2019), meskipun pemegang kekuasaan tertinggi adalah pemerintah pusat, namun sistem pemerintahan Indonesia juga menganut asas otonomi daerah dan desentralisasi.

Otonomi dan desentralisasi dimaksudkan sebagai pembagian peran pemerintah pusat dan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Hubungan keduanya pun diatur dalam undang-undang.

Peraturan mengenai pemerintahan daerah di Indonesia sendiri diatur dalam pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A, dan pasal 18B UUD 1945.

Pasal 18 UUD 1945 menjelaskan mengenai definisi pemerintah daerah dan tugas pokoknya; Pasal 18A UUD 1945 mengatur tentang hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah; Dan pasal 18B UUD 1945 mengatur mengenai pengakuan negara atas identitas dan kebudayaan tiap-tiap daerah yang khas.

Bunyi Pasal 18 UUD 1945

Sebagaimana dijelaskan di atas, pasal 18 UUD 1945 terdiri dari tujuh ayat yang menejelaskan mengenai definisi dan tugas pokok pemerintah darah.

Berikut adalah bunyi pasal 18 UUD 1945:

Pasal 18

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Bunyi Pasal 18A UUD 1945

Pasal 18A dalam UUD 1945 menjelaskan mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berikut bunyinya:

Pasal 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Bunyi Pasal 18B UUD 1945

Dalam pasal 18B ini tertuang pengakuan negara atas keberagaman budaya, adat, dan identitas yang ada di Indonesia. Pasal ini menandakan bahwa keberadaan masyarakat adat dan hukum adat diakui oleh negara.

Berikut adalah bunyi pasal 18B UUD 1945:

Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Alexander Haryanto