tirto.id - Ketua Umum DPP Partai Prima, Agus Jabo mengungkapkan, pihaknya tidak mempermasalahkan bila pelaksanaan pemilu dilaksanakan tepat waktu, yaitu 14 Februari 2024. Agus rela berbesar hati tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dicabut dengan syarat partainya menjadi peserta Pemilu 2024.
“Nggak ada masalah,” kata Agus dalam diskusi Empat Pilar dengan tema “Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu” di Gedung DPR RI pada Rabu (8/3/2023).
Agus menegaskan, tuntutannya di PN Jakpus bukan meminta penundaan pemilu atau permohonan sengketa pemilu. Namun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU karena dianggap bertindak tidak profesional saat verifikasi faktual terhadap Partai Prima.
“Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU. Karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami,” kata dia.
Agus menyatakan sangat setuju bila pemilu dilaksanakan sesuai jadwalnya. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPU terkait tanggapan Agus Jabo tersebut.
“Kita tunggu sikap KPU," ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI, Taufik Basari mendorong, adanya perdamaian antara Partai Prima dan KPU. Dia berharap dengan perdamaian, maka Partai Prima bisa mendapat haknya untuk diverifikasi ulang oleh KPU. Sedangkan Partai Prima bisa mencabut tuntutan di PN Jakpus dan proses pemilu bisa dijalankan pada waktunya.
“KPU perlu aktif agar mau mengajak Partai Prima untuk berdamai. Hal ini demi kepentingan yang lebih besar," kata Taufik Basari.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz