Menuju konten utama

Partai Demokrat: Pemerintah Jangan Sedikit-Sedikit Tuding Hoaks

Seharusnya pemerintah tak perlu terlalu sering menuding hoaks pada informasi yang kerap diberikan publik, karena bisa menghambat partisipasi publik dalam membangun demokrasi di Indonesia.

Partai Demokrat: Pemerintah Jangan Sedikit-Sedikit Tuding Hoaks
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Benny K Harman. antara foto/puspa perwitasari/aww/16.

tirto.id - Politisi Partai Demokrat Benny K. Harman menyatakan, seharusnya pemerintah tak perlu terlalu sering menuding hoaks pada informasi yang kerap diberikan publik. Hal tersebut, kata dia, akan menghambat partisipasi publik dalam membangun demokrasi di Indonesia.

"Saya punya pandangan bahwa setiap informasi yang ada, jangan cepat-cepat di-judge sebagai hoaks. Informasi yang ada sebaiknya harus dilihat sebagai bentuk partisipasi publik dalam memberikan informasi kepada otoritas penegak hukum, untuk selanjutnya otoritas penegak hukum bisa melakukan verifikasi, melakukan validasi atas tiap informasi yang keluar," kata Benny saat diskusi di Media Center BPN Prabowo-Sandiaga, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019) sore.

Benny menilai, respons Pemerintah yang terlalu berlebihan dapat mematikan cara publik melakukan demokrasi yang sehat.

"Jangan cepat-cepat dianggap hoaks, nanti mematikan cara masyarakat untuk ambil bagian dalam membangun demokrasi yang lebih berkualitas, jadi kebebasan yang tadi saya kemukakan itu penting. Kebebasan untuk menyampaikan pendapat itu penting," katanya.

Benny mengambil contoh kasus Andi Arief yang dinilai tak bersalah dan hanya memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan 7 kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok.

"Justru menurut saya penegak hukum harus beri apresiasi setinggi-tingginya kepada Andi Arief, orang seperti Andi Arief punya keberanian moral seperti itu. Dia menanyakan itu malah dituduh menyebarkan hoaks," jelasnya.

"KPU juga jangan merasa seperti diserang. Apa-apa jangan gunakan polisi. Responsnya berlebihan. Jangan lebay," tambahnya lagi.

Contoh lain, lanjutnya, ketika ada orang yang melaporkan pengunaan narkotika kepada kepolisian, namun orang tersebut rentan dituduh hoaks pula.

"Dalam UU Narkotika, orang yang mengetahui membawa narkotika harus melapor, namun orang enggak lapor nanti takut dikira hoaks, bukannya diapresiasi malah dihukum. Itu juga dalam orang yang memberikan informasi ini," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS HOAKS atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno