Menuju konten utama

Partai Buruh akan Demo di DPR, Tuntut Tolak Penundaan Pemilu 2024

Partai Buruh anggap perpanjangan masa jabatan presiden ilegal dan inkonstitusional lantaran pelaksanaan pemilu dua tahun mendatang telah ditetapkan.

Partai Buruh akan Demo di DPR, Tuntut Tolak Penundaan Pemilu 2024
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

tirto.id - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan pihaknya bersama serikat buruh dan petani bakal berdemonstrasi pada Jumat 11 Maret 2022. Aksi tersebut menuntut beberapa hal, salah satunya menolak penundaan Pemilu 2024.

“11 Maret 2022, Partai Buruh bersama organ-organ serikat buruh dan petani akan melakukan aksi, ribuan buruh. Aksi di depan DPR dan secara serentak aksi di seluruh provinsi,” kata Said Iqbal via konferensi pers daring, Rabu (9/3/2022).

Mereka akan menuntut DPR sebagai kepanjangan partai politik di parlemen, menolak penundaan Pemilu dan Pilpres 2024. Kemudian, perihal wacana perpanjangan masa jabatab presiden ia anggap ilegal dan inkonstitusional lantaran pelaksanaan pemilu dua tahun mendatang telah ditetapkan.

“Menurut Partai Buruh, serikat buruh dan petani, tindakan [itu termasuk] extra-parliamentary, tindakan di luar parlemen dan tergolong membahayakan negara,” jelas Said.

Apalagi jika perpanjangan masa jabatan Kepala Negara karena alasan faktor ekonomi negara.

Tuntutan aksi lainnya yakni meminta Menteri Tenaga Kerja mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, bukan merevisi regulasi tersebut. DPR bisa mengejawantahkan hak-haknya.

“Giliran memperpanjang masa jabatan presiden, getol benar. Tapi urusan rakyat, tidak ada ambisius untuk membela rakyat. Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan cara mendesak DPR menggunakan hak interpelasi dan hak angket,” terang Said.

Lantas tuntutan ketiga adalah meminta DPR membatalkan pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja, sekaligus menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Tuntutan terakhir, Partai Buruh bakal meminta pemerintah dan DPR rapat bersama untuk bersikap tegas yakni setop perang Rusia dan Ukraina.

Baca juga artikel terkait PARTAI BURUH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto