tirto.id - Parlemen Selandia Baru telah memberikan suara untuk mengubah undang – undang senjata pada Rabu (10/4/2017). Hasilnya, sebanyak 119 suara setuju untuk mengubah UU senjata api dan 1 menolak.
RUU akan disahkan dalam beberapa hari ke depan setelah menerima persetujuan kerajaan dan gubernur jenderal.
“Senjata-senjata ini dirancang untuk membunuh, dan mereka dirancang untuk melukai dan itulah yang mereka lakukan pada tanggal 15 Maret,” kata Perdana Menteri Selandia Baru, Jecinda Ardern seperti dilansir BBC.
Pemerintah Selandia Baru mulai mengerjakan amandemen RUU kedua yang diharapkan akan terlaksana pada bulan Juni nanti, dan menambahakan langkah – langkah yang berkaitan dengan masalah registrasi senjata.
Pemerintah telah mendapatkan kritik dari berbagai pihak kerena terlalu bergegas untuk mengambil langkah untuk mengubah UU senjata api.
Ardern dengan anggota parlemen yang setuju percaya, senjata seperti itu tidak memiliki tempat di Selandia Baru.
“Kami akhirnya berada di sini karena 50 orang meninggal dan mereka tidak memiliki suara. Kami, di rumah ini, adalah suara mereka dan hari ini kami telah menggunakan suara itu dengan bijak.” Kata Ardern diwartakan Reuters.
Pemerintah juga masih memberikan waktu sampai 30 September untuk warga Selandia Baru menyerahkan senjata kepada pemerintah. Saat ini telah lebih dari 300 senjata yang telah diserahkan kepada kepolisian.
Sejak kejadian penembakan yang terjadi di dua masjid di Chirstchurch yang menewaskan 50 orang oleh supermasi kulit putih itu membuat pemerintah Selandia Baru memperketat keamanan dan membatalkan beberapa acara di Selandia Baru, kecuali hari ANZAC pada 25 April nanti.
“Tidak ada informasi tentang ancaman khusus terhadap peristiwa ANZAC. Namun penting bahwa masyarakat aman, dan merasa aman, di acara-acara di lingkungan saat ini," kata pejabat polisi Karyn Malthus, seperti diwartakan Reuters.
Editor: Yandri Daniel Damaledo