Menuju konten utama

Pansus Hak Angket KPK Agendakan Temui Pimpinan BPK

Pansus Hak Angket KPK berencana akan menemui pimpinan BPK dan mengunjungi lapas terpidana korupsi.

Pansus Hak Angket KPK Agendakan Temui Pimpinan BPK
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (tengah) didampingi Wakil Ketua Risa Mariska (kiri) dan Dossy Iskandar Prasetyo bersiap memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Wakil Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Risa Mariska mengatakan pihaknya berencana menemui pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa (4/7/2017) pukul 13.00 WIB. Menurut dia, kunjungan yang akan diwakili oleh Agun Gunandjar itu bertujuan untuk menanyakan audit lembaga negara itu dalam penyelidikan kasus korupsi.

Kunjungan ke BPK, kata Risa, adalah salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat pansus yang berlangsung pada pukul 12.00 siang tadi.

“Untuk minggu ini, kita akan fokus dulu pada BPK, baru kemudian pemanggilan beberapa pakar [hukum],” ujar Risa yang juga politisi dari PDIP ini.

Ia melanjutkan, pada agenda selanjutnya, pansus juga akan mengunjungi lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin dan juga lapas wanita Pondok Bambu. Kedua lapas tersebut memang diutamakan dihuni oleh para koruptor.

Berdasar keterangan anggota Pansus Hak Angket, Mukhamad Misbakhun, kunjungan ini dimaksudkan untuk mengecek kinerja yang dilakukan oleh KPK selama ini.

“Kita akan ketemu dengan para terpidana kasus tipikor (tindak pidana korupsi). Kita akan menggali informasi apa saja yang mereka rasakan selama ini sebagai terpidana korupsi,” ujar Misbakhun.

Kunjungan pansus ke lapas Sukamiskin akan dipimpin oleh Ketua Pansus Agun Gunandjar dan Risa Mariska akan memimpin kunjungan ke lapas wanita Pondok Bambu.

Risa mengatakan bahwa pihaknya juga masih mempertimbangkan nama-nama narapidana yang akan ditemui, namun Risa mengaku sudah meminta data para napi koruptor ke Kementrian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal lapas.

“Kalau terkait dengan para napi korupsi ini, kita fokusnya pada proses penyelidikannya, penyidikannya. Apakah ada penyimpangan atau hal-hal yang dirasa merugikan dan melanggar HAM. Karena kita sering dengar sebetulnya. Karena kita kan enggak bisa bilang itu menjadi fakta kita. Kita harus mencari faktanya,” tegas Risa.

Lebih lanjut, Risa dan Misbakhun mengatakan bahwa pansus juga akan mengundang Romli Atmasasmita dan Yusril Ihsa Mahendra selaku pakar hukum tata negara pada tanggal 11 dan 10 Juli mendatang. Setelah bertemu dengan kedua pakar hukum tersebut, rencananya pansus akan melanjutkan kunjungan ke Mabes Polri.

“Pembicaraan itu terkait pertama peran kepolisian dalam mendukung kegiatan KPK apa saja, baik secara personel, kelengkapan, itu apa saja,” jelas Misbakhun.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto