tirto.id - Panitia Kerja (Panja) kasus Jiwasraya di Komisi III DPR RI akan menggelar rapat tertutup dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI untuk membahas perkembangan investigasi kasus dugaan korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya, Kamis (13/2/2020).
Ketua Komisi III Herman Herry mengatakan bahwa rapat tersebut ingin mengetahui sudah sampai mana kasus tersebut dan ke mana saja kasus itu melebar. Rapat sengaja digelar tertutup dengan tujuan agar penyidik tak ragu-ragu menyampaikan apa saja hasil temuan kepada para wakil rakyat.
"Rapatnya kami bikin rapat tertutup supaya penyidik tidak ragu-ragu untuk membuka apa yang bisa dibuka," kata Herman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Meski begitu, politikus PDIP ini tetap mengingatkan penyidik Kejagung bila memang ada hal-hal yang masih bersifat rahasia untuk tak dibuka semuanya. Karena, kata Herman, jika dibuka rahasia-rahasia saat rapat dengan panja, tak akan ada jaminan bahwa nanti rahasia akan terbongkar luas.
"Tetapi saya tegaskan kuncinya, kunci kepada anggota bahwa ada hal-hal yang sifatnya masih rahasia penyidikan, termasuk penelusuran aset, untuk tidak dibuka di panja ini," ucap Herman.
Herman meningatkan jangan sampai Panja Jiwasraya di komisinya keluar dari tujuannya, yakni bagaimana caranya penyidik kejaksaan bisa menarik kembali uang yang sudah keluar, yang sudah diambil oleh para tersangka.
"Kemudian menyita seluruh aset-asetnya dan memanggil pihak-pihak yang diduga ada kaitan dengan para tersangka ini," katanya.
"Kenapa? Karena menurut kami tidak mungkin dua orang yang sudah ditahan ini bisa berjalan sendiri, tanpa melibatkan pihak lain maupun institusi lain," tambah Herman.
Sementara itu, dilansir dari Antara, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya siap memberikan penjelasan kepada Panja Jiwasraya di Komisi III DPR.
"Kami siap untuk besok. Pertanyaan sudah disampaikan dan kami sudah persiapkan jawabannya," kata Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Terkait kehadiran tersangka yang diminta dihadirkan oleh Panja, pihaknya memastikan tersangka tidak akan hadir. Ia hanya akan menjelaskan soal perkembangan kasusnya saja.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto