tirto.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro meminta gereja menyediakan opsi ibadah Natal 2021 dari rumah saat ibadah Natal 25 Desember nanti.
"Secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja agar kapasitas gereja tidak melebihi 50 persen dari batas maksimum," kata Reisa dalam siaran pers daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (27/11/2021).
Ia meminta kepada umat Kristiani yang akan beribadah dan merayakan hari raya Natal 2021, dan terutama panitia di gereja-gereja, membentuk satuan tugas protokol kesehatan penanganan COVID-19.
"Kami yakin KWI, PGI, dan organisasi keagamaan Nasrani lain sudah punya rujukan prokes dan pengaturan ibadah yang baik karena ini merupakan natal kedua yang kita alami di masa pandemi COVID-19, " katanya.
Masyarakat yang merayakan Natal 2021 serta Tahun Baru 2022 di rumah pun lebih diuntungkan karena dapat menjaga kesehatan dan kehangatan keluarga.
"Ini bukan tahun baru pertama kita tidak berlebihan merayakan, ini kali kedua kita merayakan. Kita mesti bersyukur dengan khidmat di rumah saja bersama orang tercinta dan keluarga tersayang," ucapnya.
Aturan Tata Cara Ibadah Natal 2021
Beberapa poin aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021 saat penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia sebagai berikut:
1. Selama perayaan Natal, gereja wajib membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
2. Perayaan Natal sebaiknya diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
4. Saat penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja atau Satgas COVID-19 di lingkungan gereja.
5. Sebelum dan setelah perayaan, pengelola wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
6. Peserta juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja. Serta menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
7. Gereja wajib menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai, kursi, minimal jarak satu meter dan melakukan pengaturan jumlah jemaat, umat, pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Editor: Abdul Aziz