Menuju konten utama

Panduan Perayaan Tahun Baru Cina dari Kemenag saat Libur Imlek 2022

Jelang libur Imlek 2022, Kemenag mengeluarkan panduan perayaan pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek tahun ini.

Panduan Perayaan Tahun Baru Cina dari Kemenag saat Libur Imlek 2022
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Libur Imlek 2022 atau Tahun Baru Cina tahun ini masih berlangsung dalam suasana pandemi Covid-19, terlebih dengan merebaknya varian Omicron. Maka itu, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengeluarkan panduan perayaan melalui Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 mengenai pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

"Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati,” kata Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, dikutip dari website resmi Kemenag RI, Sabtu (29/1/2022).

“Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya. Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek," imbuh Menag.

Panduan Perayaan Tahun Baru Cina dari Kemenag di Libur Imlek 2022

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas telah meneken Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022 lalu untuk memberikan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas untuk menjalani perayaan maupun libur Imlek 2022.

Adapun panduan merayakan Imlek 2022 dari Kemenag RI adalah sebagai berikut:

1. Persembahyangan Er Shi Sheng An, sembahyang menaikkan syukur kepada Tuhan atas berkah dan keselamatan yang telah diterima selama 1 (satu) tahun.

2. Persembahyangan Chu Xi, malam menyambut Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, yaitu pada tanggal 29 bulan 12 tahun 2572 Kongzili (31 Januari 2022), segenap umal Khonghucu diharapkan bersembahyang di rumah masing-masing, memohon kepada Tian agar bangsa Indonesia segera terbebas dari segala bentuk bencana, selalu solid, rukun dan damai.

3. Pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% atau disesuaikan dengan level PPKM daerah bersangkutan dari kapasitas kelenteng/ miao/litang/xu etang dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan tidak berkerumun.

b) Dengan mempertimbangkan peningkatan penyebaran Covid-19 yang signifikan dan munculnya virus baru Omicron yang sangat cepat menular, maka tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/ atau mudik.

c) Merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dengan sederhana dan terbatas, sedapat mungkin menghindari keramaian, dan kebiasaan kumpul-kumpul keluarga dan kerabat dalam jumlah besar.

d) Melaksanakan ibadah Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili secara sederhana dan terbatas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satuan Tugas Covid-19 di lingkungan masing-masing.

e) Memaknai Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dengan berbagi kepada sesama, membantu masyarakat yang membutuhkan.

4. Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Thi Kong/Jing Tian Gong) dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan dilaksanakan sccara terbatas paling banyak 10% atau disesuaikan dengan level PPKM daerah bersangkutan dari kapasitas kelenteng/miao/litang/ xuetang dengan menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

5. Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% atau disesuaikan dengan level PPKM daerah bersangkutan dari kapasitas kelenteng/miao/litang/xuetang dengan menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan tidak makan bersama.

6. Sebelum menyelenggarakan kegiatan Perayaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili di lapangan terbuka atau kelenteng/miao/litang/ xuetang, panitia pelaksanaan wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

8. Semua pihak terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah agar melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.

Baca juga artikel terkait IMLEK 2022 atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Yantina Debora