tirto.id - Mulai Januari 2021, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah/kawil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.
Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat (20/11).
Jumlah tahapan pemberian izin sepenuhnya tergantung pada penilaian Pemda berdasarkan pertimbangan akan kondisi, kebutuhan, dan kapasitas masing-masing kecamatan/desa/kelurahan.
Melalui website Kemendikbud, faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain:
- Tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya;
- Kesiapan fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan;
- Keseiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa;
- Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR);
- Kondisi psikososial peserta didik;
- Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah;
- Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan;
- Tempat tinggal warga satuan pendidikan;
- Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa;
- Kondisi geografis daerah.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa. Daftar periksa yang dimaksudkan yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang punya komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Dalam hal ini, Mendikbud menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.
Walaupun, pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh dalam kebijakan pembelajaran tatap muka, orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan.
Bagi orang tua yang tidak menyetujui pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutnya kegiatan belajar dari rumah.
Penulis: Versatile Holiday Lado
Editor: Alexander Haryanto