tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan pembukaan pembelajaran tatap muka selama pandemi corona harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan untuk menghindari terjadinya klaster baru.
"Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan," kata Wiku seperti dilansir laman resmi Satgas Penanganan Covid-19.
Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta.
Maka daripada itu, Wiku menegaskan, sekolah atau institusi pendidikan harus merujuk pada ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri sebelum membuka kegiatan belajar mengajar tatap muka. Berikut adalah syaratnya:
1. Sekolah harus menyiapkan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan.
2. Sekolah harus mampu mengakses mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun.
3. Sekolah harus memiliki memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa dan gurunya.
4. Sekolah harus memiliki riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, juga pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19.
5. Harus memiliki persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.
"Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orang tua murid, pihak sekolah dan pemerintah daerah agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah melakukan tatap muka dan bertahap," jelas Wiku.
Menerapkan 3T dan 3M
Sebelumnya, penasihat Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarinvest), Monica Nirmala menyatakan pentingnya untuk menerapkan 3T dan 3M guna mencegah penularan Covid-19.
Kedua hal tersebut, kata Monica sangat penting untuk dilakukan guna mencegah dan memutus mata rantai Covid-19. Hanya saja, kata dia, penerapan 3T masih perlu ditingkatkan lagi karena saat ini masyarakat lebih mengenal 3M. Padahal, Monica mengungkapkan, keduanya sama-sama penting.
“3M banyak membicarakan tentang peran kita sebagai individu. Sementara 3T berbicara tentang bagaimana kita memberikan notifikasi atau pemberitahuan pada orang di sekitar kita untuk waspada. Jadi memang ada satu proses yang tidak hanya melibatkan individu tapi juga orang yang lebih banyak,” kata Monica seperti dilansir dari laman resmi Satgas Covid-19.
Ia menjelaskan, 3T terdiri dari tiga kata, yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment). Berikut penjelasannya.
1. Testing (pemeriksaan dini)
Menurut Monica, pemeriksaan dini penting untuk dilakukan agar tidak menularkan kepada orang lain apabila terpapar Covid-19. Selain itu, orang yang bersangkutan pun bisa lebih cepat mendapat perawatan.
2. Tracing (pelacakan)
Ia menjelaskan, pelacakan penting untuk dilakukan terutama pada mereka yang pernah berkontak langsung dengan pasien positif COVID-19. Setelah petugas kesehatan berhasil melakukan pelacakan dan identifikasi, maka kontak erat pasien harus melakukan isolasi atau mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Seandainya ketika dilacak si kontak erat menunjukkan gejala, maka perlu dilakukan tes, kembali ke praktik pertama (testing)”, kata Monica.
3. Treatment (perawatan)
Setelah itu, kata Monica, seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 itu harus mendapat perawatan. Apabila tidak menunjukkan gejala, maka orang tersebut tetap harus melakukan isolasi mandiri di fasilitas yang sudah ditunjuk pemerintah. Apabila yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka para petugas kesehatan akan memberikan perawatan di rumah sakit yang sudah ditunjuk pemerintah.
Pemerintah terus menyarankan untuk memakai masker, menjaga Jarak dan menghindari kerumunan atau yang disebut dengan Gerakan 3M. Tujuannya, untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Cara Menerapkan 3M
Berikut adalah cara menerapkan perilaku 3M untuk mencegah penularan virus Corona sesuai anjuran Satuan Tugas Penanganan COVID-19:
1. Panduan Memakai Masker
- Semua orang harus memakai masker, terutama jika di luar rumah.
- Sebelum memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir (minimal 20 detik).
- Bila tidak tersedia air, gunakan cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%).
- Pasang masker untuk menutupi mulut dan hidung.
- Pastikan tidak ada sela antara wajah dan masker.
- Hindari menyentuh masker saat digunakan.
- Bila menyentuh masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal 20 detik, atau bila tidak ada, gunakan cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%).
- Jangan sentuh atau buka-tutup masker saat digunakan.
- Ganti masker yang basah atau lembab dengan masker baru.
- Masker medis hanya boleh digunakan satu kali saja.
- Buang segera masker 1x pakai di tempat sampah tertutup atau kantong plastik usai dipakai.
- Masker kain 3 lapis dapat dipakai berulang, tapi harus dicuci dengan deterjen usai dipakai.
- Saat membuka masker: lepaskan dari tali belakang dan jangan sentuh bagian depan masker.
- Cuci tangan setelah menyentuh atau membuang masker.
- Perlu diingat, penggunaan masker yang keliru justru meningkatkan risiko penularan.
2. Panduan Mencuci Tangan
- Basahi tangan dengan air mengalir.
- Sabuni tangan.
- Gosok semua permukaan tangan, termasuk telapak dan punggung tangan, sela-sela jari dan kuku, selama minimal 20 detik.
- Bilas tangan sampai bersih dengan air mengalir.
- Keringkan tangan dengan kain bersih atau tisu pengering tangan yang harus dibuang ke tempat sampah segera setelah digunakan.
- Sering cuci tangan pakai sabun, terutama sebelum makan, usai batuk atau bersin, sebelum menyiapkan makanan, dan setelah ke kamar mandi.
- Biasakan mencuci tangan pakai sabun setelah dari luar rumah atau sebelum masuk sekolah dan tempat lain.
- Bila sabun dan air mengalir tidak ada, gunakan cairan pembersih tangan berbahan alkohol (minimal 60%).
3. Panduan Menjaga Jarak
- Selalu menjaga jarak fisik lebih dari 1 meter dengan orang lain.
- Kalau mengalami demam, merasa lelah dan batuk kering, lakukan isolasi diri.
- Semua orang harus melakukan physical distancing untuk mencegah penularan COVID-19
- Jaga jarak harus lebih ketat jika untuk melindungi orang yang berisiko
- Orang yang berisiko, yaitu: berusia 60 tahun lebih; atau memiliki penyakit penyerta seperti sakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes, kanker, asma dan paru; ibu hamil.
____________________
Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Editor: Agung DH