Menuju konten utama

Panduan Daftar CPNS Kemenkes 2021: Formasi dan Persyaratan

Berikut adalah persyaratan, formasi dan panduan seleksi CPNS Kemenkes 2021.

Panduan Daftar CPNS Kemenkes 2021: Formasi dan Persyaratan
Ilustrasi Ujian CPNS. foto/https://maucash.id/

tirto.id - Kementerian Kesehatan (kemenkes) telah mengumumkan formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Pada tahun ini, Kemenkes membuka formasi dalam tiga jenis kebutuhan, di antaranya Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, dan Tenaga Dosen.

Berdasarkan Pengumuman Nomor KP.01.02/IV/12671/2021 tentang Penerimaan Calon Pegawai negeri Sipil Kemenkes, Secara keseluruhan, alokasi kebutuhan CPNS Kemenkes 2021 mencapai 3.799 yang terdiri atas 2.963 Tenaga Kesehatan, 638 Tenaga Teknis, dan 198 Tenaga Dosen.

Untuk mendaftar seleksi CPNS Kemenkes 2021, terdapat persyaratan umum serta persyaratan khusus yang perlu diperhatikan untuk kelancaran pendaftaran.

Berikut adalah persyaratan seleksi CPNS Kemenkes 2021:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Ketentuan batasan usia:

  • Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.
  • Berusia paling tinggi 40 tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id bagi jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis/ dokter gigi spesialis serta Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama.
  • Batas usia yang disebutkan di atas dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS)

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan sopan sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, ataupun anggota POLRI

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan suarat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah pada saat dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi pengadaan CPNS)

9. Tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lain (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir seleksi pengadaan CPNS)

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional ataupun rokok elektrik dan sejenisnya

12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 tahun diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 tahun dengan alasan pribadi dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS

13. Dapat mengoperasikan komputer (minimal Microsoft office, pengoperasian e-mail dan browsing/searching internet)

14. Berasal dari perguruan tinggi atau program studi yang terakreditasi dalam badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Administrasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00

15. Akreditasi perguruan tinggi atau program studi yang dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelanggarakan urusan pendidikan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan alam, dan teknologi

16. Informasi akreditasi perguruan tinggi atau program studi dapat diperoleh dari pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, atau pangkalan data (database) BAN-PT

17. Seluruh pelamar wajib memiliki ijazah perguruan tinggi, Surat keterangan Lulus tidak berlaku

Persyaratan Khusus

1. Pelamar dengan kebutuhan khusus serta putra/putri Papua dan Papua Barat memiliki IPK minimal 2,75 dari skala 4,00

2. Mendapatkan penyetaraan ijazah dan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi perguruan tinggi luar negeri

3. Bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, atau
  • Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

4. Bagi pelamar disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan pada saat melamar di laman https://sscasn.bkn.go.id pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
  • Melampirkan surat kerat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (minimal menerangkan sesuai format Surat Keterangan pada Lampiran I).
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

5. Bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli, Dokter Ahli Pertama, Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama, Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama, dan Sanitarian Ahli Pertama yang mempersyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, maka harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan (daftar jabatan yang dipersyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada lampiran II)

6. Pelamar jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan internsip) dan masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR (ketentuan jabatan yang mensyaratkan STR) sesuai dengan Lampiran III)

7. Pelamar pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli harus memiliki nilai kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan melalui sertifikat dengan nilai skor Test of English as a Foreign Language Paper Based Test (TOEFL PBT) minimal 450 atau skor TOEFL Internet Based Test (IBT) minimal 45, atau skor International English Language Testing System (IELTS) minimal 5 yang diterbitkan dari lembaga internasional/lembaga bahasa perguruan tinggi/lembaga pendidikan bahasa Inggris (sertifikat dari tes yang sesungguhnya maupun dengan prediction test dapat diterima), dengan ketentuan tanggal penerbitan sertifikat adalah setelah tanggal 30 Juni 2019

8. Bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli dengan penempatan pada Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan harus bersedia ditempatkan di seluruh Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan

9. Bagi pelamar dengan penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP):

a. Diutamakan laki-laki untuk jabatan Dokter Ahli Pertama, Entomolog Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Perawat, dan Sanitarian Ahli Pertama

b. Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja) dan on call selama 24 jam (termasuk hari libur dan atau libur nasional)

c. Bersedia ditempatkan di wilayah kerja KKP dan mampu melakukan kegiatan kekarantinaan (gambaran kegiatan kekarantinaan dapat dilihat pada video yang ditayangkan pada laman https://casn.kemkes.go.id), antara lain:

  1. Melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun lepas pantai dengan menggunakan tangga tali atau tangga biasa
  2. Melakukan pemeriksaan kesehatan pesawat penumpang dan barang di bandar udara; 3) Melakukan pemeriksaan kendaraan darat dan orang lintas negara di Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN)

10. Mampu berbahasa Inggris secara aktif

11. Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis/Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis dalam masa pendidikan tidak dapat mengikuti seleksi CPNS Kementerian Kesehatan

12. Peserta pasca Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis Subspesialis/Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis yang sedang menjalani masa pengabdian pada rumah sakit pengusul hanya bisa mendaftar pada rumah sakit pengusul atau rumah sakit lainnya yang berada pada satu wilayah (provinsi) dengan rumah sakit pengusul apabila pada rumah sakit pengusul tidak terdapat kebutuhan CPNS bagi peserta tersebut

13. Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat (NS) Kementerian Kesehatan dapat mengikuti seleksi CPNS dengan syarat telah mendapatkan izin melalui akun masing-masing pada laman https://nusantarasehat.kemkes.go.id dengan persetujuan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat bertugas

14. Peserta Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) dapat mengikuti seleksi CPNS

Surat Lamaran

Surat lamaran menjadi salah satu berkas yang harus disiapkan oleh para pelamar. Pada seleksi CPNS Kementerian Kesehatan 2021 terdapat format surat lamaran yang harus dituliskan. Setidaknya terdapat beberapa data yang harus terlampir dalam surat lamaran tersebut, di antaranya:

  • Nama
  • Tempat/Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Pendidikan
  • Jabatan yang dilamar
  • Alamat domisili
  • Menyampaikan berkas yang dibutuhkan
  • Serta materai Rp10.000 dan nama lengkap.

Pelamar dapat mengunduh format surat lamaran CPNS Kementerian Kesehatan 2021 pada laman CASN Kemenkes.

Baca juga artikel terkait CPNS KEMENKES atau tulisan lainnya dari Endah Murniaseh

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Endah Murniaseh
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Alexander Haryanto