tirto.id - Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK atau P3K 2021 pada 30 Juni 2021 lalu hingga 21 Juli 2021 mendatang.
Pendaftaran CPNS 2021 dilakukan melalui portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id. Berdasarkan peraturan yang ada, pendaftaran CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021 bakal dibuka selama 3 pekan hingga 21 Juli 2021.
Namun, ada perbedaan seleksi CPNS dan PPPK yang terletak pada seleksi administrasi. Bagi peserta CPNS, setelah melakukan pendaftaran secara online di SSCASN, maka setiap instansi yang membuka lowongan CPNS atau PPPK akan melakukan verifikasi yang merupakan bagian dari seleksi administrasi CPNS.
Hasil seleksi administrasi CPNS ini bakal disampaikan pada 28-29 Juli 2021 melalui SSCASN atau melalui portal resmi instansi terkait. Usai pengumuman, pemerintah akan membuka masa sanggah selama tiga hari mulai dari 30 Juli hingga 1 Agustus 2021.
Instansi wajib menjawab sanggahan itu selama 7 hari yang dihitung mulai dari waktu terakhir masa sanggah. pengumuman usai masa sanggah bakal dilakukan pada 9 Agustus 2021. Peserta yang lolos bakal mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Jadwal SKD rencananya bakal dilakukan mulai 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 bakal disampaikan pada 17-18 Oktober 2021. Peserta yang lolos bakal diminta untuk melakukan registrasi ulang dengan memilih titik lokasi tes yang terdekat. Selanjutkan peserta yang lolos SKD CPNS bakal mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) yang rencananya bakal digelar 8-29 November 2021. Pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB diumumkan pada 15-17 Desember 2021.
Pengumuman kelulusan CPNS bakal disampaikan 18-19 Desember 2021. Pemerintah akan membuka masa sanggah kedua pada 20-22 Desember 2021. Setiap instansi bakal menjawab semua sanggahan mulai dari 20-29 Desember 2021. Pengumuman final hasil CPNS bakal disampaikan pada 30-31 Desember 2021.
Cara Cek Kementerian/Lembaga dan Daerah yang Buka Pendaftaran CPNS 2021 dan Pendaftaran PPPK 2021
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Tirto, Rabu (30/6/2021) mengatakan dalam pendaftaran CASN 2021 terdapat 570 instansi pemerintah turut berpartisipasi.
“570 instansi pemerintah tersebut terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota,” jelas Katmoko.
Ke-570 instansi pemerintah tersebut akan merekrut 689.623 formasi kebutuhan ASN yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan khusus bagi instansi daerah, juga akan merekrut PPPK Guru.
Ari juga mengingatkan agar calon pelamar dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai jalur dan formasi yang akan diambil. Terkait jalur, dapat dipelajari melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB.
Kebijakan dimaksud adalah Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. Sedangkan, informasi terkait formasi dapat dilihat di persyaratan dan ketentuan di masing-masing instansi yang akan dilamar.
“Hal ini menjadi penting untuk dipahami, karena pelamar hanya dapat memilih satu jalur dan satu formasi, dan tidak dapat diubah ketika sudah dilakukan pendaftaran,” kata Ari.
Berikut cara untuk mengecek daftar instansi pemerintah yang membuka pendaftaran untuk CPNS 2021 dan PPPK 2021.
1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik tulisan "Daftar instansi yang membuka pendaftaran"
3. Anda dapat melihat kementerian, lembaga pemerintahan hingga daerah yang membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
4. Untuk memudahkan pencarian Anda dapat menulis di kolom "Search" kementerian, lembaga pemerintahan atau daerah mana yang akan Anda tuju.
5. Untuk mendapat informasi lebih lanjut tentang CPNS 2021 atau PPPK 2021 di instansi yang dituju, Anda bisa klik "Pengumuman" di kolom "Link Informasi"
Editor: Iswara N Raditya