tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis ketentuan apel Upacara Hari Santri Nasional atau HSN 2023.
Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober dan pada tahun ini HSN mengusung tema “Jihad Santri Jayakan Negeri”.
Hari Santri Nasional pada 22 Oktober merupakan peringatan tahunan terutama bagi kalangan santri dan kiai.
Penetapan HSN telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.
Pemilihan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional dilatarbelakangi oleh faktor historis. Menurut sejarah, pada tanggal 22 Oktober 1945, K.H. Hasyim Asy’ari yang menjabat sebagai Rais Akbar Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) menetapkan resolusi jihad melawan pasukan kolonial di Surabaya, Jawa Timur.
Tema HSN 2023 mengandung makna historis dan kontekstual. Secara historis, tema tersebut mengingatkan para santri bahwa pada masa silam kalangan santri berkontribusi besar memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Kedua, secara kontekstual tema tersebut menyatakan bahwa santri aktif dalam memajukan Indonesia.
Peringatan HSN 2023 oleh Kemenag diawali dengan peluncuran tema dan logo HSN 2023 pada Jumat, 6 Oktober 2023 oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Melansir laman NU, tema tersebut menegaskan bahwa kejayaan dan kemerdekaan negara juga merupakan buah dari jihad atau perjuangan santri.
Ketentuan Apel Upacara Hari Santri Nasional 2023
Peringatan Hari Santri Nasional diisi dengan serangkaian kegiatan yang berlangsung di berbagai daerah. Salah satu rangkaian acara dalam peringatan HSN 2023 adalah apel Upacara Hari Santri Nasional 2023.
Apel HSN akan dipusatkan digelar di Tugu Pahlawan, Surabaya pada Ahad, 22 Oktober 2023. Kegiatan apel merupakan puncak dari rangkaian acara HSN 2023 dan diperkirakan akan dihadiri tak kurang 15 ribu orang.
Secara keseluruhan, lingkungan pesantren, lembaga pendidikan keagamaan Islam, dan Kantor Kementerian Agama diimbau untuk menggelar Upacara HSN 2023 serentak pada 22 Oktober 2023.
Berdasarkan rilis resmi LTN PBNU, apel HSN akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang bertindak sebagai Inspektur Upacara HSN. Adapun Menag, Yaqut Cholil Qoumas akan bertindak sebagai Komandan Apel.
Pelaksanaan apel Upacara HSN 2023 tak luput dari ketentuan yang telah disahkan melalui Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 25 Tahun 2023. Surat Edaran tersebut dimaksudkan dan ditujukan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan Upacara HSN 2023. Adapun poin-poin ketentuan pelaksanaan Upacara HSN 2023, antara lain:
1. Apel Hari Santri 2023 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 22 Oktober 2023 dengan tema “Jihad Santri, Jayakan Negeri”.
2. Amanat Apel Hari Santri 2023 yang akan dibacakan pada Apel Hari Santri 2023 dapat diunduh atau didownload melalui website resmi Kementerian Agama RI https://www.kemenag.go.id/ dan Aplikasi Pusaka Kemenag RI.
3. Peserta apel menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan.
4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar menginformasikan kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya mengenai pelaksanaan Apel Hari Santri 2023.
5. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Kepala Madrasah mempublikasikan pelaksanaan Apel Hari Santri 2023 di website, media sosial, atau media lainnya.
Ketentuan Seragam Upacara Hari Santri Nasional 2023
Pelaksanaan Upacara HSN 2023 turut mewajibkan pesertanya untuk mengenakan seragam tertentu.
Hal tersebut telah disahkan diatur dalam Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Apel Hari Santri. Surat Edaran ini ditandatangani Sekjen Kemenag Nizar pada 11 Oktober 2023.
Peserta Upacara Hari Santri Nasional 2023 diwajibkan mengenakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan.
Ketentuan seragam Upacara HSN tertuang dalam poin ketiga dari ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 25 Tahun 2023.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yulaika Ramadhani