tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyebut jika COVID-19 menjadi endemi, maka penanganannya akan menjadi seperti penyakit biasa.
Selain itu, pembiayaan perawatan pasien COVID-19 yang selama ini ditanggung langsung oleh pemerintah akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai golongan keanggotaan.
“Namanya endemi itu penyakitnya masih ada, tapi sudah tidak lagi mewabah. Karena itu akan diperlakukan seperti penyakit infeksius lain seperti TB [tuberkulosis], pokoknya penyakit yang berkaitan dengan bakteri, virus, dan jamur yang biasa menjadi infeksi,” kata dia lewat keterangan tertulis di Gedung Rektorat Universitas Brawijawaya (UB) pada Sabtu 21 Mei 2022.
“Kalau nanti sudah dinyatakan endemi, otomatis menjadi penyakit infeksius biasa. Karena penyakit infeksius biasa, penanganannya juga biasa. Termasuk nanti biayanya akan dialihkan yang selama ini subsidi langsung oleh pemerintah, nanti akan dialihkan ke BPJS,” tambah Muhadjir.
Dia juga mengeklaim bahwa dari angka kasus aktif COVID-19, perbandingan antara jumlah kasus positif COVID-19 dengan jumlah tes yang dilakukan (positivity rate), tingkat okupansi rumah sakit, serta angka kematian akibat COVID-19 sudah ada tanda-tanda dari virus menular tersebut bukan yang tertinggi dari penyakit lain.
Muhadjir menjelaskan, berdasarkan survei internal yang telah dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di 18 rumah sakit Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta pada Februari 2022, saat ini angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah turun di peringkat ke-14.
Dia menyebut angka COVID-19 sudah di bawah dari penyakit-penyakit yang lain. Contohnya yang paling tinggi kematian itu kanker, pneumonia, pneumonia nonspesifik, dan penyakit ginjal.
“Dengan begitu, maka ini mengindikasikan bahwa memang COVID-19 ini Alhamdulillah sudah bukan lagi penyakit yang menyumbangkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi,” pungkas Muhadjir.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Fahreza Rizky