tirto.id - Menyusul terungkapnya dokumen-dokumen "Panama Papers" dan masih dibutuhkannya pertemuan lebih lanjut dengan Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu, (6/4/2016), memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
"Dalam Rapat Bamus tadi diputuskan menunggu konsultasi dengan pemerintah (terkait RUU Pengampunan Pajak)," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai Rapat Badan Musyawarah DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, RUU Pengampunan Pajak tidak bisa ditindak lanjuti hingga konsultasi DPR dengan pemerintah selesai dilakukan.
Fadli mengatakan, DPR ingin mengetahui peta jalan atau road map pemerintah terkait pengampunan pajak, apalagi saat ini terungkap dokumen "Panama Papers."
"Kami ingin tahu berapa perkiraan uang yang masuk ke dalam negeri [apabila RUU Pengampunan Pajak diterapkan]," ujarnya.
Dia mengatakan, DPR ingin mengetahui mengapa RUU itu menjadi prioritas sehingga jangan sampai diharapkan menjadi solusi namun menjadi permasalahan kedepannya.
Menurut dia, naskah akademik dan draft RUU tersebut belum jelas dan belum dapat menjawab pertanyaan yang ada.
"Ada beberapa [fraksi yang menolak], Fraksi Gerindra termasuk yang ingin menunda karena ingin mengetahui tujuan pengampunan pajak," katanya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Jhonny G Plate membenarkan RUU itu diputuskan dikonsultasikan dengan presiden terlebih dahulu, setelah itu baru ditindak lanjuti sesuai pasal 50 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dia mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan musyawarah di dalam Rapat Badan Musyawarah DPR dan tidak ada voting terkait hal tersebut. "Jika fraksi-fraksi sepakat maka bisa dibahas dan diputuskan di masa sidang ini," katanya.
Dia mengatakan, masing-masing fraksi memberikan pandangan dan akhirnya semua sepakat bahwa RUU tersebut dikonsultasikan dahulu dengan Presiden Jokowi. (ANT)