Menuju konten utama

PAN Beri Usulan ke BPN Prabowo-Sandi Cara Berantas Korupsi

PAN mengusulkan dua cara untuk memberantasnya. Pertama, dengan cara memiskinkan koruptor. Kedua, memberikan hukuman maksimal kepada koruptor.

PAN Beri Usulan ke BPN Prabowo-Sandi Cara Berantas Korupsi
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno didampingi Dewan Penasehat BPN Amien Rais memberikan keterangan pers mengenai berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet, di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (3/10/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Yahdil Abdi Harahap mengatakan, partainya sedang merancang usulan program dan misi untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.

Untuk kasus korupsi, kata Yahdil, PAN mengusulkan dua cara untuk memberantasnya. Pertama, dengan cara memiskinkan koruptor. Kedua, memberikan hukuman maksimal kepada koruptor.

"Menurut PAN, ada beberapa cara, pemiskinan dan hukuman maksimal, ini mana yang efektif. Misal beberapa negara melakukan pemiskinan dengan hukuman minimal," kata Yahdil dalam diskusi di BPN Media Center, Selasa (8/1/2019) sore.

Berdasarkan kasus di negara lain, kata dia, yang lebih banyak digunakan adalah memberikan hukuman fisik secara maksimal atau dengan hukuman mati.

"Pilihan ini gongnya itu tinggal pilih mana tim sedang menggodok itu, mau pemiskinan atau memilih hukuman yang maksimal hukuman mati," katanya.

Menurut Yahdil, salah satu permasalahan penegakan korupsi saat ini adalah minimnya transparansi dana yang disita KPK.

"Harus ada pengembalian maksimal, percuma kalau ada yang mati uangnya enggak kembali, selama ini kalau bicara untung rugi, walau pemberantasan korupsi tidak bisa dihitung untung rugi, pengembalian dana melalui KPK ini masih di bawah anggaran ini yang jadi problem," katanya.

Baca juga artikel terkait DEBAT PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto