Menuju konten utama

Pajak Rokok untuk Tambal Defisit BPJS Dinilai Tak Bebani Industri

Keputusan pemerintah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan dengan pajak rokok dinilai sudah tepat.

Pajak Rokok untuk Tambal Defisit BPJS Dinilai Tak Bebani Industri
Cukai tembakau pada kemasan rokok. tirto.id/Hafitz Maulana.

tirto.id - Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menilai keputusan pemerintah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan dengan pajak rokok sudah tepat. Yustinus melihat ide tersebut dapat mengatasi masalah defisit dalam jangka pendek serta tidak menambah beban industri.

Menurut Yustinus, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan pajak rokok selama ini memang belum optimal. Kendalanya beragam, mulai dari masalah administrasi sampai dengan permasalahan pengawasan.

“Pemerintah memang perlu menerbitkan sebuah Perpres [Peraturan Presiden] yang dapat mengalokasikan sejumlah bagian tertentu untuk membiayai defisit, yang sesuai dengan prinsip earmarking dalam UU Cukai dan UU PDRD [Pajak Daerah dan Retribusi Daerah],” kata Yustinus pada Kamis (20/9/2018) malam.

Lebih lanjut, Yustinus menjelaskan bahwa pungutan CHT dan pajak rokok itu termasuk dalam harga satu batang rokok. Dari CHT yang dibayarkan, sebesar 2 persennya memang diberikan kepada provinsi untuk dilakukan earmarking (anggaran yang penerimaan maupun pengeluarannya secara spesifik sudah ditentukan).

Sementara dari pajak rokok, kewajiban earmarking dilakukan dengan besaran paling sedikitnya 50 persen untuk digunakan sebagai dana program kesehatan. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur 75 persen dari earmark sebesar 50 persen pajak rokok digunakan untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Masih dalam kesempatan yang sama, Yustinus sempat menyinggung ihwal kedisiplinan para pemerintah daerah. Dengan munculnya bauran kebijakan ini, ia pun berharap adanya standar yang ditetapkan pemerintah pusat guna mendorong kedisiplinan anggaran bagi pemerintah daerah.

“Namun ke depannya, perlu dilakukan formulasi pembiayaan yang berkelanjutan, baik melalui iuran wajib maupun alokasi lain dari sumber-sumber yang bersifat earmark dengan tetap memperhatikan fairness dan keadilan,” jelas Yustinus.

Kendati demikian, Yustinus berpendapat bahwa ketergantungan pada penerimaan rokok tidak juga adil karena munculnya penyakit berbahaya juga disebabkan barang konsumsi lain. Oleh karena itulah, masih menurut Yustinus, pemerintah saat ini tengah mengkaji perluasan objek cukai guna memperluas sumber pembiayaan.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri