tirto.id -
Rencana ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR guna membahas di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Senin (17/9/2018).
Mardiasmo mengatakan, salah satu rencana pemerintah untuk mengatasi tunggakan iuran BPJS di daerah adalah mengeluarkan kebijakan melalui penerbitan PMK Nomor 222 Tahun 2017 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) serta pemanfaatan dana pajak rokok.
"Ini good news, karena Minggu lalu karena sudah ditandatangani oleh Presiden guna pajak rokok. Karena semua daerah pasti ada yang merokok," ujar Mardiasmo di hadapan anggota komisi IX DPR.
Selain itu, Kementerian keuangan juga bakal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183 Tahun 2017. Beleid tersebut diharapkan dapat membuat pemerintah daerah lebih patuh dalam menyetorkan iuran BPJS.
"Ini penting melihat peran pemerintah. Kementerian Keuangan mendapatkan Pemda yang masih banyak punya utang," kata Mardiasmo.
Bahkan, instansinya juga bakal melakukan efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 Tahun 2017 tentang Besaran Presentase Dana Operasional.
Adapun untuk menutupi kekurangan pembayaran, pemerintah bakal menggelontorkan anggaran sebesar Rp4,9 triliun dari APBN.
Dalam rapat dengar, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menyebutkan 'infus' atau suntikan dana yang rencananya digelontorkan pemerintah terlalu kecil karena hanya Rp4,5 triliun sementara defisit anggaran BPJS hingga saat ini mencapai Rp 16,5 triliun.
Dede berpendapat, jika Kementerian Keuangan tak berani memberi suntikan dana lebih besar maka anggaran yang dialokasikan untuk menalangi defisit itu bisa sia-sia.
"Kalau hanya dengan Rp5 triliun ini tentu mungkin setelah Desember kita kejang-kejang lagi. Jadi kalo mau kasih infus jangan tanggung-tanggung," ujar Dede di gedung Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Editor: Agung DH